Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek
ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di nilai dengan harta kekayaan
pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum perikatan dapat di lihat alam
kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU khusus yang timbul
dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian
yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi
,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain
lainnya yang menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan
pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di
gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.
PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan
manusia dalam masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu
luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi dengan
masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat
mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan
hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing
individu dan badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar
pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam
kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata
merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan
perbuatan dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat
ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai dari harta kekeyaan
seseorang atau badan hukum
PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk
melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan
hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua belah pihak
sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di
tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU
timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh
undang undang.
Dalam melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan
banyak menggunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam
melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam
bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan”
perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1. Kesepakatan
para pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian
harus sesuai kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu
perikatan.dalam melaksankan perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat
unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan
tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur atau debitur.
2. Kecakapan
para pihak : para phak yang melakulam melakukan perjanjian haruslah
memenuhi syarat sebagai pendukung hak kewajiban dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
3. Objek
Tertentu : Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan
perjanjian atau perikatan haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang
telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai
tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing masing pihak.
4. Sebab
yang halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole
melawan undang ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian
mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang
bertententangn dengan hukum peraturan perundangan.
SUBJEK HUKUM PERIKATAN
- Perusahaan perorangan
- Perusahaan persekutuan
- Persekutuan komanditer
- Perseroan firma
- Perseroan terbatas
PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Asuransi
Wansprestasi hukum perikatan :
- Tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
- Terlambat dalam melaksanakan perjanjian.
- Melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
- Meminta pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
- Meminta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
- Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
- Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian.
Sanksi hukum akibat wansprestasi:
- Ganti kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
- Pembatalan perjanjian.
- Peralihan resiko.
KESIMPULAN
Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul
dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang.
Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual
beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian
kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam
melindungi kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang
bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum
melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang
bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di
masyarakat.
Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan
perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan
dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo
Pasal 1338 KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek
hukum dalam penyerahan benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan
salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah
satu pihak dalam perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta
ANGGOTA KELOMPOK :
1. MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar