Perlindungan konsumen
ABSTRAK
Istilah Multi Level
Marketing (MLM) memang sudah sangat familiar dengan kita. Tetapi kalau boleh
jujur pada awal pemunculannya, MLM sarat dengan kotroversi. Banyak dari mereka
mempertayakan, apakah benar system penjualan ala Multi Level Maketing
benar-benar menguntungkan? Apakah benar tidak mengandung resiko bagi sang
konsumen? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang timbul di benak kita.
Beberapa hal
tersebutlah yang menjadi pertimbangan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku efektif tanggal 20 April 2000.
Undang-undang Perlindungan Konsumen telah lama dinantikan oleh banyak pihak
karena ketentuan Hukum yang melindungi kepntingan konsumen di Indonesia dinilai
belum memadai, karena pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi
harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan barang
dan jasa.
Proses globalisasi
ekonomi yang sekarang berlangsung akan memperluas ruang gerak arus transaksi
barang dan jasa melintasi batas wilayah Negara. Keluar masuknya barang dan jasa
akan mempunyai manfaat bagi konsumen. Konsumen mempunyai kebebasan untuk
memilih barang dan jasa yang dibutuhkan, banyak alternative untuk memilih
barang dan jasa yang ditawarkan, antara lain dengan Sistem Penjualan yang
Berjenjaang atau Multi Level Marketing (MLM). Namun disisi lain timbul dampak
negative, yaitu konsumen akan menjadi sasaran atau objek aktivitas bisnis para
pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tetapi sayangnya
tidak sedikit masyarakat yang pernah terjebak dalam system penjualan berkedok
MLM, seperti praktek bank gelap, money game, skema piramida, arisan berantai,
dan lain sebagainya yang menjerumuskan dan sangat merugikan masyarakat. Oleh
karena itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam melihat dan memanfaatkan era
globalisasi ini. Untuk itu perlu ditingkatkan harkat dan martabat konsumen yang
dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemandirian
konsumen, untuk melindungi dirinya dan disisi lain perlu pula dtumbuhkembangkan
sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Setiap orang, pada suatu waktu,
dalam posisi tunggal, sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam
keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa
tertentu. Keadaan yang Universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya
beberapa kelemahan pada konsumen, sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan
yang “aman”. Oleh karena itu, secara mendasar konsumen juga membutuhkan
perlindungan hukum yang bersifat universal juga.
PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni :
1. Asas manfaat
Harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagikepentingan konsumen danpelaku secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan
spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan
Memberi jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta
negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan dari perlindungan konsumen
adalah untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumenuntu
melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat konsumen; meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen; menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akases untuk mendapat
informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen :
- Hak konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
- Hak pelaku usaha
- Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
- Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
- Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
- Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
- Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
- Kewajiban pelaku usaha
- Beritikat baik
- Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
- Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
- Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
- Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
- Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha adalah dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan/mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara
obral/lelang, dan larangan dalam ketentuanperilkanan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa
sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , dll.
KESIMPULAN
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
SUMBER :
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar