Review
Jurnal Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan agama Dalam
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Hj.
Renny Supriyatni
Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpad. Jln. Dipatiukur No.
35 Bandung.
Email : Renibachro@gmail.com
ABSTRAK
The development of Islamic economic institutions in
Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and
Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The
application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in
Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law .
This article will seek to find and determine whether the application of fiqih
muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic
Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has
become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative
approach. Data collection is gathered from library research complemented by
primary from field research. The specification of this research is descriptive
analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article
will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3
of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989.
Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008,
the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations.
The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing
regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government
should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih
muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance
for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.
PENDAHULUAN
Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum
nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan
kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent
of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.
Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga
ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict
of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik
singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam
eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan
mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam
bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan
Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama, 2 hakim
Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit
kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:
1. Baru
pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila
pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum
memadai.
2. Masih
belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan
perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil
yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari : Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqih, Undang-Undang
Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak
terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang
Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi
syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang
belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai,
hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak
menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik
yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam
masyarakat (the living law).
3. Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan
asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim
dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya
(rechtvinding).
PEMBAHASAN
Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan
Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah
ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang
belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut
Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk
tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
a. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Tidak ada
satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan
termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau
perkara.31
c.
Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat
terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para
ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.
KESIMPULAN
1.
Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa
diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum
mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian
hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi
syari’ah.
2. Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil
Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang
berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan
ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi
syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006.
Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan
kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau
bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.
SARAN
1. Berkaitan
dengan kewenangan baru Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah, diharapkan
pemerintah (adanya political will) dapat segera membuat peraturan
mengenai ekonomi syari’ah, mengingat pada saat ini Hakim di Pengadilan Agama
memerlukan payung hukum dalam memutus perkara ekonomi syari’ah yang menjadi
wewenangnya.
2. Sosialisasi peraturan
perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas lebih
ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang
mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Heidar, “Arti dan Mekanisme Musyawarah”, Majalah
Padjadjaran, FH-Unpad, Bandung, 1994.
Ahmad Azhar Basyir, Riba,Utang-Piutang dan Gadai, Alma’arif,
Bandung, 1983.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam
penerapan ADR, Makalah, FH-Unpad, 1997.
Marianna Sutadi, “Arbitrase dan Mediasi Dalam
Praktek Peradilan”, Talkshow tentang “Arbitrase dan Mediasi”,
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diselenggarakan pada tanggal 12 Maret
2007.
M. Daud Ali, “Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam I
) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia” Rajawali Press,
Cetakan Ketiga, Jakarta, 1993.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat-ayat
Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Hukum, Hasanah, Jakarta, 2001.
Moh. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah
Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia),
Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
M. Thahir Azhari “Islam ,Hukum Islam dan Eksistensi
Arbitrase Islam Di Indonesia,” BAMUI-BMI, Jakarta, 1994.
Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap
Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam
Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama
DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum Islam dan
Masyarakat, Chasindo, Jakarta, 1989.
M. Yahya Harahap, Arah Tujuan Kompilasi Hukum Islam,
Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
-------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan
Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Zein, Satria Effendi, Analisis Fiqh, Mimbar
Hukum No. 37 Tahun IX, Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni
1998.
R. Abdul Djamali, “Hukum Islam Berdasarkan
Ketentuan Konsorsium Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Cetakan Kedua, Bandung,
1997.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di
Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum
Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di
Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004. 206
Taufiq
Hamami, Kedudukan dan Eksistesi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di
Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Wahbah
Zulhaili, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah, PT.BMI, Jakarta, 1999.
TM. Hasbi
Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta,
2009.
Nasrun
Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
Yan Pramadya
Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Zainal Ahmad
Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di
Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Zainudin
Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, April 2008.
Sumber Lain
www.badilag.net/data/ARTIKEL/, diakses pada 4 Juli
2010.
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah dalam
Sistem Hukum Nasional. www.badilag.net/data/ARTIKEL/.
www.kamushukum.com
www.kamushukum.com
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah.
53 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No,
01/DSN-MUI/IV/2006 sampai dengan No. 53/DSN-MUI/IV/2006 tentang kegiatan
ekonomi syariah.
Sumber Jurnal :
ANGGOTA
KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VIRA
AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH
AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI
WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD
NAUFAL ADAMI (24210771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar