selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah



Review Jurnal Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Hj. Renny Supriyatni

Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpad. Jln. Dipatiukur No. 35 Bandung.

ABSTRAK

The development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine whether the application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.

PENDAHULUAN

 Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.
 Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama, 2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:
1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai.
2. Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqih, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).
3. Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).

PEMBAHASAN

Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
a. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara.31
c. Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.

KESIMPULAN

1. Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2. Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.

SARAN
1. Berkaitan dengan kewenangan baru Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah, diharapkan pemerintah (adanya political will) dapat segera membuat peraturan mengenai ekonomi syari’ah, mengingat pada saat ini Hakim di Pengadilan Agama memerlukan payung hukum dalam memutus perkara ekonomi syari’ah yang menjadi wewenangnya.
2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas lebih ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.

DAFTAR PUSTAKA
Achmad Heidar, “Arti dan Mekanisme Musyawarah”, Majalah Padjadjaran, FH-Unpad, Bandung, 1994.
Ahmad Azhar Basyir, Riba,Utang-Piutang dan Gadai, Alma’arif, Bandung, 1983.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam penerapan ADR, Makalah, FH-Unpad, 1997.
Marianna Sutadi, “Arbitrase dan Mediasi Dalam Praktek Peradilan”, Talkshow tentang “Arbitrase dan Mediasi”, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2007.
M. Daud Ali, “Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia” Rajawali Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1993.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Hukum, Hasanah, Jakarta, 2001.
Moh. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
M. Thahir Azhari “Islam ,Hukum Islam dan Eksistensi Arbitrase Islam Di Indonesia,” BAMUI-BMI, Jakarta, 1994.
Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Chasindo, Jakarta, 1989.
M. Yahya Harahap, Arah Tujuan Kompilasi Hukum Islam, Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
-------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Zein, Satria Effendi, Analisis Fiqh, Mimbar Hukum No. 37 Tahun IX, Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni 1998.
R. Abdul Djamali, “Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Konsorsium Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Cetakan Kedua, Bandung, 1997.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004. 206
Taufiq Hamami, Kedudukan dan Eksistesi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Wahbah Zulhaili, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah, PT.BMI, Jakarta, 1999.
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta, 2009.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Zainal Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Zainudin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, April 2008.

Sumber Lain
www.badilag.net/data/ARTIKEL/, diakses pada 4 Juli 2010.
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional. www.badilag.net/data/ARTIKEL/.
www.kamushukum.com
 
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
53 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No, 01/DSN-MUI/IV/2006 sampai dengan No. 53/DSN-MUI/IV/2006 tentang kegiatan ekonomi syariah.

Sumber Jurnal : 

ANGGOTA KELOMPOK      :
   MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar