selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

*Review Jurnal Hukum Pajak

Peranan HUkum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru



ABSTRAK

Sejak harga minyak mentah di pasaran tahun 1982-1983 sampai dengan saat ini permerintah mulai mencari alternative sumber penerimaan yang lain.hal ini harus tetap di lakukan agar tetap menjaga dan menjamin kelangsungan proses pembangunan nasional.Alternatif yang di pilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari sector nonmigas yang si dalam termasuk sector pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat garis garis besar haluan Negara. Memperhatikan prinsip transparansi transparansi,disiplin ,keadilan .efisiensi ,efektifitas.untuk membah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system perpajakan nasional di maksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional  yang secara keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang investasi,dan meningkatkan daya  saing persaingan  Indonesia,menunjang pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan system perpajakan.

PENDAHULUAN

Kepastian hokum dan jaminan keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab  Negara berdaulat.dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa  dan bernegara serta menggerakan roda pemerinthan, kepastian hokum dan jaminan keadilan di wujudkan dengan undang undang. Mulai dari reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang mengubah semua undang undang perpajakan dan begitu banyak perratura n pemerintah ,keputusan mentri  keuangan ,keputusan direktorat jendral pajak  bahkan beratus’ surat edaran dari direktorat  jendral  pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak nya peraturan perpajakan maka seringkali biasanya para pengusaha baik investor yang merupakan wajib pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada

PEMBAHASAN

Urgensi  Pjak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut di antaranya  masalah kesenjangan ekonomi  dan social, pengangguran , rendahnya penanaman modal, rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya penghasilan perkapita ,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas hokum,meningkatnya kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini  di Indonesia.kesejahteraan social sangat tajam terjadi  karna minimnya kepatuhan membayar pajak di masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping reformasi hokum pajak yang terus di lakukan guna pengamanan penerimaan Negara dari sector pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan kontribusi  dana kepada Negara sebagai cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara untuk mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hokum pajak yang ada di Indonesia.

PERANAN HUKUM PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
Tanpa mengingkari paradikama masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis ekonomi pemerintah dengan  dengan kebijakan fiscal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan mempertahankan disiplin kebijakan makro  sebagai kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak terhadap pendapatan sangat dominan terhadap pendapatan Negara . ini terjad karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontibusi dana kepada Negara sebagai cerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara yang di atur oleh perundang undangan.

PERANAN HUKUM PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka pembangunan nasional disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik modal dalam negri atau pihak asing. Dalam menjaga upaya perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan oleh garis garis besar haluan Negara.
Dalam penghitungan pendapatan nasional , investasi meliputi seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang modal dam pembelanjaan untuk mendirikan industry industry. Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah dan pertambahan dalam stock barang pengusahaan.
Agar pembeliaan fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan oertumbuhan dan pemerataan  pembangunan nasional  maka berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai kreterian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu.
Untuk meningkatkan investasi yang lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pasal 16B undang undang no 18 tahun 2000 tentang PPN  dan PPnBM terdapat ketentuan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat di tepatkan  bawhwa pajak terutang tidak di punggut  sebagian atau keseluruhannya.baik untuk sementara waktu  maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari pengenaan apajak yang pada dasar nya  berisi perlakuak n=kusus yterutama fasilitas PPn tdk di pungut atau di bebaskan.

PENUTUP

Peranan hokum pajak dalam  dalam  pembangunan ekonomi. Secara keseluruhan sangat signifikan . hal ini terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun . hal ini terlepas dari reformasi  di bidang hokum pajak  yang terus di lakukan pemerintah . hal ini tercermin dalam perubahan perubahan yang di lakukan pemerintah terhadap oeraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Antara lain pertubahan terhadap UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan , pajak pertambahan nilai barang dll.
Peranan pajak terhadap investasi  menunjukan hal yang tidak bgitu berarti.  Hal ini di sebakan karena  aturan perundang undangan perpajakan khusus  khususnya PPN  di nilai kalangan investor domestic maupun  asing sangat emberatkan  mereka dalam mengembangkan uasaha di Indonesia. Dengfan tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada setiap  mata rantai produksi  dan distribusi barang maupun jasa kena pajak. Sehingga impor barang  secara terhutang PPN 10%.


DAFTAR PUSTAKA

E.utrecht.1961.pengantar dalam hokum Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam pembangunan .bandung:alumni
R santoso Brotodiharjo.1992.pengantar analisis pendapatan nasional edisi kelima. Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992. Perpajakan. edisi keempat. Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar 1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia , tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan, tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal  11 April 2003




ANGGOTA KELOMPOK      :
1.     MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar