Peranan HUkum Pajak
Dalam Pembangunan Ekonomi
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas
Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
ABSTRAK
Sejak harga
minyak mentah di pasaran tahun 1982-1983 sampai dengan saat ini permerintah
mulai mencari alternative sumber penerimaan yang lain.hal ini harus tetap di
lakukan agar tetap menjaga dan menjamin kelangsungan proses pembangunan
nasional.Alternatif yang di pilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari
sector nonmigas yang si dalam termasuk sector pajak.
Hal ini
sejalan dengan amanat garis garis besar haluan Negara. Memperhatikan prinsip
transparansi transparansi,disiplin ,keadilan .efisiensi ,efektifitas.untuk
membah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system
perpajakan nasional di maksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam
pembiayaan pembangunan nasional yang secara keseluruhan lebih
mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang investasi,dan meningkatkan
daya saing persaingan Indonesia,menunjang pertumbuhan dan
pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak dan
penyederhanaan system perpajakan.
PENDAHULUAN
Kepastian
hokum dan jaminan keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab
Negara berdaulat.dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara
serta menggerakan roda pemerinthan, kepastian hokum dan jaminan keadilan di
wujudkan dengan undang undang. Mulai dari reformasi perpajakan tahun 1994 dan
2000 yang mengubah semua undang undang perpajakan dan begitu banyak perratura n
pemerintah ,keputusan mentri keuangan ,keputusan direktorat jendral
pajak bahkan beratus’ surat edaran dari direktorat jendral
pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak nya peraturan perpajakan maka
seringkali biasanya para pengusaha baik investor yang merupakan wajib pajak
merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada
PEMBAHASAN
Urgensi
Pjak dalam Pembangunan
Bangsa
Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut di
antaranya masalah kesenjangan ekonomi dan social, pengangguran ,
rendahnya penanaman modal, rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya
penghasilan perkapita ,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas
hokum,meningkatnya kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini di Indonesia.kesejahteraan
social sangat tajam terjadi karna minimnya kepatuhan membayar pajak di
masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak
tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping
reformasi hokum pajak yang terus di lakukan guna pengamanan penerimaan Negara
dari sector pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan kontribusi
dana kepada Negara sebagai cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam
pembiayaan negara untuk mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan
hokum pajak yang ada di Indonesia.
PERANAN HUKUM
PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
Tanpa
mengingkari paradikama masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis
ekonomi pemerintah dengan dengan kebijakan fiscal mengisyaratkan untuk dapat
memelihara dan mempertahankan disiplin kebijakan makro sebagai kunci
penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak
terhadap pendapatan sangat dominan terhadap pendapatan Negara . ini terjad
karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontibusi dana kepada
Negara sebagai cerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara
yang di atur oleh perundang undangan.
PERANAN HUKUM
PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka
pembangunan nasional disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman
modal baik modal dalam negri atau pihak asing. Dalam menjaga upaya perkembangan
pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu
pada pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan oleh garis garis besar
haluan Negara.
Dalam
penghitungan pendapatan nasional , investasi meliputi seluruh nilai pembelian
para pengusaha atas barang modal dam pembelanjaan untuk mendirikan industry
industry. Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah dan pertambahan dalam
stock barang pengusahaan.
Agar
pembeliaan fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk
meningkatkan oertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional maka
berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai
kreterian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu.
Untuk
meningkatkan investasi yang lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dalam pasal 16B undang undang no 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM
terdapat ketentuan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat di tepatkan
bawhwa pajak terutang tidak di punggut sebagian atau keseluruhannya.baik
untuk sementara waktu maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari
pengenaan apajak yang pada dasar nya berisi perlakuak n=kusus yterutama
fasilitas PPn tdk di pungut atau di bebaskan.
PENUTUP
Peranan hokum
pajak dalam dalam pembangunan ekonomi. Secara keseluruhan sangat
signifikan . hal ini terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak
dari tahun ke tahun . hal ini terlepas dari reformasi di bidang hokum
pajak yang terus di lakukan pemerintah . hal ini tercermin dalam
perubahan perubahan yang di lakukan pemerintah terhadap oeraturan perundang
undangan perpajakan yang berlaku. Antara lain pertubahan terhadap UU ketentuan
umum dan tatacara perpajakan , pajak pertambahan nilai barang dll.
Peranan pajak
terhadap investasi menunjukan hal yang tidak bgitu berarti. Hal ini
di sebakan karena aturan perundang undangan perpajakan khusus
khususnya PPN di nilai kalangan investor domestic maupun asing
sangat emberatkan mereka dalam mengembangkan uasaha di Indonesia. Dengfan
tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada setiap mata rantai
produksi dan distribusi barang maupun jasa kena pajak. Sehingga impor
barang secara terhutang PPN 10%.
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht.1961.pengantar
dalam hokum Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar
kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam pembangunan .bandung:alumni
R santoso
Brotodiharjo.1992.pengantar analisis pendapatan nasional edisi kelima.
Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992.
Perpajakan. edisi keempat. Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar
1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia ,
tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia
tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia
tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan,
tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal
11 April 2003
ANGGOTA
KELOMPOK :
1.
MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD NAUFAL
ADAMI (24210771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar