Review Jurnal Wajib Daftar Perusahaan
Asas Pubilitas Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Edi Wahjuni, SH., M.Hum
I. Abstrak
Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan
yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan.
Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum
dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya
secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang
No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran
perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan
undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan
harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan
melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan
perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
II. Pendahuluan
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam
pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan
perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin
kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan
wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3
tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan
dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan
perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta
ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3
tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah
mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh
termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat
segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan
kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam
bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia
usaha.
III. Kesimpulan
Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas
publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai
dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam
pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat
terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas
publisitas.
IV. Saran
Penggunaan
asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2
hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta
pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah
perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau
masyarkat.
ANGGOTA KELOMPOK :
1. MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar