ANALISIS AKUISISI
ALFA SUPERMARKET OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI
Yakub Adi Krisanto, SH, MH.
ABSTRAK
Akuisisi
AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar ritel modern setelah putusan
KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai bahwa PT CI menggunakan posissi
dominannya untuk menerapkan syarat-syarat perdagangan bagi para pemasoknya.
Analisis kekuatan pasar pasca akuisisi
sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan melainkan juga pangsa pasar. Dengan
analisa pangsa pasar akan diketahui persentase nilai jual atau beli barang atau
jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam
tahun kalender tertentu. Selanjutnya analisis posisi dominan juga mampu
menggunakan konsep substantial lessening competition (SLC) yang sudah digunakan
dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi. Menghambat pelaku usaha memasuki pasar
menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat persaingan itu sendiri dipasar
bersangkutan.
PENDAHULUAN
Komisi Pengawas Persaingan usaha
(KPPU) sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat kembali memperoleh tantangan.
PT. Carrefour Indonesia (PT CI)
dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan persyaratan minus margin kepada
pemasoknya.
PEMBAHASAN
AKUISISI
DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN
Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan
terhadap perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg
mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.
Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu
perusahaan terhadap competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan
mengurangi tingkat kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan
terhadap pemasok, konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang
mengakuisisi. Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan
akuisisi adalah akuisisi saham.
Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan
saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham
perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Pengambilalihan dilakukan dengan cara
pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau dikeluarkan oleh perseroan
melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Indicator persaingan potensial adalah
sebagai berikut: tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan
tekhnologi dan pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa
substitual. Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Baik persaingan actual maupun
potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi konsep hukum persaingan untuk
melihat adanya hambatan yang menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan dalam
suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan sendirinya melahirkan berkurangnya
tingkat persaingan dalam suatu pasar.
Analisis terhadap praktek akuisisi
hanya mungkin dilakukan secara normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat
dari akuisisi atau pengambilalihan.
Analisis dampak bagi praktik akuisisi
bertolak dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Kepentingan umum dalam persaingan
usaha terjebak pada pertarungan paradikma orde baru yaitu tanpa kemampuan
membuat definisi untuk memberikan batasan atau daya jangkau keberlakuan dari
kepentingan umunm tersebut.
KEPEMILIKAN
ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN
Nama alfa dalam pasar ritel modern
menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak rencana akuisisi PT. CI. Ada
kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama, yang diakuisisi
adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi minimarket.
Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan berpengaruh
pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan berdasarkan yang
diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan akuisisi atas Alfa
supermarket bukan Alfamart.
MARKET
POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL
Kekuatan
pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga barang diatas
tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut sebagai dampak
monopoli.
Berdasarkan hasil temuan KPPU pada
putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar
dipasar hypermart dalam hal sebagai berikut:
a) Merupakan
peritel pasar modern yang terbesar dipasar hypermarket dengan memiliki enam
belas gerai dan beberapa gerai Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai
peritel hypermarket lain.
b) Termasuk
pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan konsep hypermarket
c)
Posisi gerai
Carrefour yang banyak terletak dilokasi strategis memberikan terlapor akses
yang signifikan kepada konsumen
d) Gerai
Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
e)
Jenis item produk
yang dijual digerai Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap
KESIMPULAN
Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas
mungkin akan dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI.
Tetapi KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan
kewenangannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha
untuk menguji akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak
dari analisis kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi
dominan dan SLC.
Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk
melengkapi penilaian KPPU atau penerapan syarat-syarat perdagangan yang
dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan
penerapan UU Persaingan Usaha menjadi lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk
penemuan hukum oleh KPPU terhadap ketentuan yang abstrak dan membutuhkan
penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di
Indonesia konsep tersebut bersembunyi didalam terminology hukum lain seperti
persaingan usaha tidak sehat. SLC yang sudah menjadi konsep hukum persaingan
usaha secara global perlu diadopsi secara gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Asril Sitompul, Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
ANGGOTA KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH PANJAITAN (22210154)
LUFY WAHYUNI (24210069)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar