Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima
oleh : G SRI NURHARTATO
Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata
romawi. Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di
terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil
des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil
des francis merupakan sebagian dari code napoleon.
Pendahuluan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum
sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari
militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap
peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Pembahasan
hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada
pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas
negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun
demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran
hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.
pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.
KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA
meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak
hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya
penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.
menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun
subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga
melanggar kedaulatan suatu negara penerima
- kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di
anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima
Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas
diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat
terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.
KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA
Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima
berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak
mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah
yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam
pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam
melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang
negara penerima.
KEKEBALAN YURIDIKSI HUKUM ACARA
Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan
terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan
duplomatik namun tanp adanya penagguhan tidak setiap keputusan
pengadilan dapat di eksekusi.
Kesimpulan :
-Penegakan hukum yang dapat di lakukan klo ada pejabat diplomati atau
keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima
tergantung dari jenis pelanggaran hukumnya.
- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik tidak mengtur secar tegas sangsi yng dapat diberikan kepada pejabat diplomatiiik.
Daftar pustaka
Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta
Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2
Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York
Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung
ANGGOTA KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar