selamat datang

Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS SOFTSKIL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA           :  VIRA AQMARINA SABILA
NPM               :  28210392
KELAS          :  4EB06

KONFERGENSI IFRS DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
  Standar akuntansi keuangan di Indonesia perlu mengadopsi IFRS untuk pelaporan keuangan Indonesia agar dapat diterima perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dan Indonesia mampu memasuki persaingan global untuk menarik investor internasional. Saat ini, adopsi oleh Indonesia psak adalah dalam bentuk harmonisasi, yang berarti persetujuan parsial. Namun, Indonesia berencana untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012. Sebuah adopsi adalah wajib bagi perusahaan yang terdaftar dan multinasional. Keputusan apakah Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau diadopsi sebagian untuk tujuan harmonisasi harus dipertimbangkan hati-hati. Penuh adopsi IFRS akan meningkatkan keandalan dan komparabilitas pelaporan keuangan internasional.

  Namun, sistem pajak dapat bertentangan Indonesia dan situasi ekonomi dan politik lainnya. Jika Indonesia adalah untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat akademis pertama dan bisnis. Kurikulum, kurikulum dan sastra harus disesuaikan untuk beradaptasi dengan perubahan. Ini membutuhkan waktu dan usaha karena banyak aspek terkait dengan perubahan. Penyesuaian juga harus dilakukan oleh perusahaan atau organisasi, terutama mereka dengan interaksi dan transaksi. Adopsi penuh juga berarti perubahan prinsip akuntansi ini telah diterapkan standar akuntansi di seluruh dunia. Hal ini tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena alasan standar akuntansi 
(1) beberapa erat terkait dengan sistem perpajakan. Penerapan IFRS internasional dapat mengubah sistem pajak di setiap negara untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS. 
(2) standar akuntansi ini adalah kebijakan akuntansi untuk memenuhi kebutuhan nasional dan kebijakan ekonomi yang berbeda di setiap negara. Ini bisa menjadi tantangan utama dalam mengadopsi penuh IFRS.


II. PEMBAHASAN

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :

1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global
dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan

Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategyBig bang strategymengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Konfergensi IFRS ini merupakan langkah yang tepat untuk para perusahaan di Indonesia.Karena akan membuat daya saing perusahaan di tingkat internasional akan semakin meningkat. Selain itu juga meningkatkan arus investasi global melalui transparansi dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Namun jika dilihat dari sisi negatifnya konfergensi IFRS akan membuat banyak menimbulkan kontroversi di lingkungan pendidikan dan dunia bisnis. Karena bagi tenaga pendidik yang biasanya menggunakan rule based harus mengganti dengan principle based yang mereka sendiri harus belajar. Sementara untuk kalangan bisnis upaya konfergensi ini sangat menguntungkan karena akan meningkatkan daya saing mereka di tingkat Internasional. Kontroversi ini disebabkan oleh karena seseorang akan terjun di dunia bisnis itu pasti disiapkan oleh kalangan pendidik. Di sisi pendidik tidak menginginkan konfergensi IFRS, sedangkan di sisi pembisnis maka konfergensi IFRS ini akan selalu dinantikan.
Selain itu juga perlu dilihat dan dicermati sisi waktu yaitu tahun 2012 mulai menerapkan PSAK yang mengadopsi IFRS. Dengan waktu sedemikian pendek apakah mungkin semua perusahaan yang listing di bursa akan mampu mengubah laporan keuangan mereka dengan landasan PSAK yang mengadopsi IFRS ini??Karena banyak sekali yang harus diubah, maka itu diperlukan kerjasama antara pihak bisnis dan tenaga pengajar di kalangan pendidik untuk mewujudkan konferjensi IFRS pada tahun 2012.

PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.


Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture

Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan

Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.


III. KESIMPULAN
Sebagai sebuah negara berkembang yang tidak bisa terlepas dari pengaruh global, dituntut oleh kepentingan sendiri untuk terus merevisi maupun mengadopsi standar internasional sehingga menggairahkan investor asing yang memiliki keinginan untuk beinvestasi di pasar modal kita. Mereka tidak harus dihadapkan pada masalah penyesuaian standar yang berlaku di Indonesia. Begitu pun perusahaan Indonesia yang ingin berspekulasi di dunia pasar modal internasional tidak harus dihadapkan pada persoalan yang sama. Namun proses adopsi (Full Adoption) tetap harus mengakomodasi kepentingan sendiri tanpa harus menghilangkannya.
sehingga pembenahan pada sektor yang diperlukan akan membuat IFRS lebih mudah untuk dijalankan.

Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di indonesia.



sumber:

Kamis, 09 Mei 2013

Phrase (Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2)


Tugas Kelompok Softskill (Bahasa Inggris Bisnis 2) :

1. Vira Aqmarina Sabila             (28210392)
2. Doriah Afni Panjaitan            (22210154)
3. Elin Eliani                              (22210333)
4.  Lufi Wahyuni Azizah            (24210069)
5.  Mira Meidiani Suryadi          (24210211)
6. Tiara Lenggogeni                   (28210888)
7.  Boby Arianto                         (21210429)

Phrase
Phrase adalah kelompok kata yang saling berkaitan namun tidak mengandung unsur subject dan verb.
Beberapa macam dan contoh phrase adalah sebagai berikut :
1. Noun Phrase, frasa antara noun (pronoun atau number) dan satu atau lebih modifier (determiner, adjective, participle, dll), fungsi : noun.
Contoh kalimat :
Are you waiting someone special?
(Kamu sedang menunggu orang spesial?)

2. Adjective Phrase, frasa yang terdiri dari adjective dan modifier, determiner, dan/atau intensifier, fungsi : adjective.
Contoh kalimat :
Never have I been angry with you.
(Aku tidak pernah marah denganmu).

3. Adverb Phrase, frasa yang terdiri dari adverb dengan qualifier (too, very, so, enough, etc) atau berupa prepositional phrase atau infinitive phrase, fungsi : adverb.
Contoh kalimat :
 The people couldn’t do anything during the hurricane.
(Orang-orang tidak dapat melakukan apapun selama badai.)

4. Verb Phrase , kombinasi verb standar dengan satu atau dua particle. Verb phrase mungkin diikuti object (transitive) atau tidak (intransitive), fungsi : verb.
Contoh kalimat :
Please calm yourself down.
(Tenangkan dirimu.)

 5. Prepositional Phrase, gabungan antara preposition dengan object (noun (phrase), pronoun] Fungsi: adverb.
Contoh kalimat :
There is  distance between you and me.
(Ada jarak antara kamu dan aku.)

6.  Infinitive Phrase,  kombinasi antara infinitive dan object [noun (phrase), pronoun]
Fungsi: sebagai noun, adjective, atau adverb
Contoh kalimat : The best time to call him is at night.
(Waktu terbaik untuk menelponnya adalah dimalam hari.)

7.  Gerund Phrase, terdiri dari gerund dan modifier dan/atau noun(s), pronoun(s), atau noun phrase.Fungsi: berfungsi seperti noun
Contoh Kalimat :
He should feel ashamed for giving bribes to win the election.
(Dia seharusnya merasa malu memberi suap untuk memenangkan pemilihan.)

8.  Participial Phrase, kombinasi antara participle, baik present participle maupun past participle, dengan modifier dan/atau complement. Fungsi: sebagai verb(auxiliary membentuk progressive, perfect (continuous), dan passive voice) dan sebagai adjective
Contoh kalimat :
Working in my room, I didn’t let someone else to disturb.
(Bekerja di ruanganku, aku tidak membiarkan orang lain menggangu.)

9.   Appositive Phrase, berupa noun phrase, gerund phrase, atau infinitive phrase
Fungsi: menerangkan noun atau pronoun lain
Contoh kalimat :
His hobby, sailing across the ocean, takes a lot of time.
(Hobinya, berlayar menyeberangi lautan, memakan banyak waktu.)









Rabu, 10 April 2013

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


 5 kata dalam bahasa inggris yang berimbuhan In yang arti nya sama dengan In di kata Incorporate


1. Incarcerate    : Memenjarakan atau Meringkukan

2. Inmate           : Orang hukuman,tahanan

3. Inaction         : Kelambanan menjadi  tindakan

4. Inseminate     : Membuahi 

5. Incase           : Memasukkan, memetikan





Jumat, 18 Januari 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 ( TUGAS 4) )


Tema : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Sebagai negara yang sedang berkembang Bangsa Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang salah satunya pembangunan di bidang ekonomi. Untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan tersebut memerlukan dana yang relatif besar dari masyarakat, antara lain berupa pembayaran pajak. Pemerintah memanfaatkan sumber dana dari pajak. Penghasilan adalahtambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal di Indonesia maupundi luar Indonesia yang dipakai umtuk menmbah kekayaanwajib pajak itu sendiri dalam bentuk apapun.
Pada hakekatnya, Pajak penghasilan merupakan perwujudan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang.
1.2   Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya lingkup pajak penghasilan pph pasal 21, maka penulis membatasi pembahasan mengenai ini. Berdasarkan pembatasan-penbatasan masalah yang telah diuraikan maka yang menjadi pokok masalah dalam penulisan ini adalah:
pemotong pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak pph pasal 21, Penghasilan yang dipotong pph pasal 21, pengurangan hasil bruto dan cara perhitungan.

1.3   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk memberi pemahaman tentang pajak penghasilan pasal 21 dan mengetahui perhitungannya.

1.4   Sistematika Penulis
Ø  BAB I : PENDAHULUAN
Paparan tentang pokok pembahasan secara garis besar dengan latar belakangnya dan berisi mengenai terdiri dari latar belakang,batasan masalah,tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
Ø  BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Paparan tentang landasan teori-teori mengenai PPh pasal 21 , meliputi pengertian PPh pasal 21 , pemotong pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak pph pasal 21, Penghasilan yang dipotong pph pasal 21, pengurangan hasil bruto
Ø  BAB III : PEMBAHASAN
penulis akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPh pasal 21 dan cara penyelesaiannya.
Ø  BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan sebagi penyertaan singkat dari penulisan ilmiah.

DAFTAR PUSTAKA

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Pajak
        Pajak adalah iuran kepada rakyat dari pemerintah yang masuk kepada kas Negara. Berdasarkan undang-undang yang sifatnya memasakkan dengan tidak dapat jasa timbal balik dan ditujukan untuk membayar pengeluaran umum.

2.2 Pengertian PPh Pasal 21
        Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.

2.3 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Ø  Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan induk maupun cabang.
Ø  Bendaharawan Pemerintah.
Ø  Dana pensiun, PT Taspen,Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT)
Ø  Yayasan, Penghimpun, Organisasi dan segala bidamg kegiatan
Ø  BUMN / BUMD, Perusahaan atau Badan pemberiimbalan kepada wajib pajak luar negeri.

     2.4 Wajib Pajak
Ø  Pegawai, Karyawan Tetap dan Komisaris
Ø  Pegawai Lepas
Ø  Penerima Honarium, Beasiswa atau Hadiah
Ø  Penerima upah harian, mingguan,satuan, borongan.

     2.5 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Ø  Penghasilan yang teratur terdiri dari gaji, upah, uang pension bulanan, hononarium, tunjangan-tunjangan, hadiah, beasiswa, uang lembur, uang tunggu dan penghasilan lainnya dengan nama apapun
Ø  Penghasilan tidak teratur, terdiri dari bonus,  tantiem, jasa produksi, premi tahunan, tunjangan hari raya , dan penghasilan teratur lainnya yang sifatnya tidak teratur
Ø  Penerima upah terdiri dari Upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah tahunan
Ø  Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari Olahragawan, agen iklan, pengacara, akuntan dll.

2.6 Pengurangan Penghasilan Bruto
Ø  pegawai tetap: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Ø  Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan .
Ø  Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.


BAB III
PEMBAHASAN

    3.1 Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Ø  Contoh 1 :
                Tn. Nico adalah pegawai tetap yang belum menikah dan bekerja di PT. INTAN dengan gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000, kepada Tn. Nico diberikan tunjangan Pajak sebesar Rp 50.000 sebulan, Iuran pensiun yang dibayar oleh Tn. Nico perbulan sebesar Rp 100.000.  Berapakah PPh Pasal 21 yang harus ditanggung Tn.Nico?

Penghasilan gaji sebulan                                                 Rp 5.000.000
Tunjangan Pajak                                                              Rp     50.000 +
Total P. Bruto                                                                   Rp 5.050.000

Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.050.000)
(Maksimal diperkenankan)                       Rp 252.500
Iuran Pensiun                                            Rp 100.000 +                                                      
Jumlah pengurang                                                            Rp    252.500       -
Penghasilan neto sebulan                                                 Rp  4.797.500
Penghasilan neto setahun 12x Rp4.795.000                     Rp57.570.000
PTKP
 Wajib pajak                                                                      Rp15.840.000 -
Penghasilan  Kena Pajak                                                   Rp36.932.500
PPh pasal 21 selama setahun :
5% x 36.932.500 = Rp 1.846.625

PPh pasal 21 sebulan :
Rp 1.846.625 / 12 =Rp 153.884

Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak sebesar Rp 103.884 ditanggung oleh pegawai tersebut.

Contoh 2 :
Tn. Oktav (K/3) bekerja pada PT KHANSA dengan gaji perbulan Rp 3.000.000 , Pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran pension yang dibayar Tn. Oktav perbulannya Rp 100.000. Berapakah Pasal 21 yang harus ditanggung Tn Oktav?

Penghasilan gaji sebulan              Rp 3.000.000                                                               
Total penghasilan bruto                                                 Rp 3.000.000

Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.000.000)
(Maksimal diperkenankan)                        Rp 150.000
Iuran Pensiun                                             Rp 100.000 +                                                      
Jumlah pengurang                                                           Rp    250.000       -
Penghasilan neto sebulan                                                Rp  2.750.000
Penghasilan neto setahun 12x Rp2.750.000                   Rp33.000.000



PTKP
 Wajib pajak                                          Rp15.840.000
Status kawin                                          Rp  1.320.000
Tanggungan 3                                        Rp  3.960.000 +
                                                                                         Rp21.120.000 -
Penghasilan  Kena Pajak                                                  Rp11.880.000
                                                                                                                                                               
PPh pasal 21 selama setahun :
5% x 11.880.000 = Rp 594.000

PPh pasal 21 sebulan :
Rp 594.000 / 12 =Rp 49.500

PPh Pasal 21 sebesar Rp49.500 bukan merupakan penghasil Tn Oktav



BAB IV
PENUTUP

Bedasarkan pembahasan yang telah penulis kemukakan diatas dapat disimpulkan PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Agar menyejahterakan Bangsa Indonesia secara adil, makmur dan merata peran masyarakat yang berpenghasilan sangatlah penting.






Daftar pustaka:


Nama : Vira Aqmarina Sabila
Npm   : 28210392
Kelas  : 3EB06