Judul : Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun 1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan.
Abstrak :
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pendahuluan :
Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa.
Pembahasan :
Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Kesimpulan :
Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.
Sumber : https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee , Buku Seri Diktat Universitas Gunadarma ( NELJTE F. KATUUK )
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)