selamat datang

Minggu, 29 April 2012

REVIEW JOURNAL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Judul : Wajib Daftar Perusahaan, Undang- Undang No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan bersifat Terbuka untuk semua pihak ( pasal 3).
Pengarang: Wahyuni Safitri, S.H.M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda) & Seri Diktat Universitas gunadarma oleh NELTJE F. KATUUK

Abstrak :
Dalam Undang- Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan. Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu- waktu dapat mengikuti keadaan dan perkembangan dari dunia usaha diwilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh termasuk Perusahaan asing, karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai indentitas dan hal- hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.

Pendahuluan:
Dalam Undang- Undang Wajib daftar Perusahaan (UUWDP), bahwa daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, dan berisikan hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan yang lain tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Unsur- Unsur Pengertian Perusahaan :
·         Badan usaha : Badan usaha yang menjalankan kegiatan bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Koperasi. Hal ini dapat kita ketahui melalui akta pendirian Perusahaan dan apabila belum memiliki akta pendirian Perusahaan dapat diketahui melalui izin usaha seperti pada perusahaan perseorangan (Persero).
·         Dalam bidang ekonomi : Objek dalam kegiatan ini ialah, harta kekayaan, yang bertujuan memperoleh kekayaan atau laba.
·         Terus- menerus : Baik Molengraaf, Polak, maupun pembentuk Undang- Undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi dilakukan secara terus- menerus artinya tidak terputus- putus, tidak secara incidental, bersifat tetap dalam jangka waktu yang lama, yang jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.

Pembahasan :
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional secara umum dan khusus, serta perkembangan dunia usaha memerlukan adanya daftar usaha perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
Kewajiban pendaftaran, dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang , maka para pemiliknya wajib melakukan pendaftaran.
Dasar Hukum Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itupada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).



Kesimpulan :
Dari hasil uraian cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur, yang mana bagi dunia usaha daftar perusahaan penting sekali mencegah dan menghindari praktek- praktek usaha yang tidak jujur ( persaingan penyeludupan, dsb).



NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar