ANALISIS HUKUM
PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI
PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN
UU PENANAMAN MODAL
Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum
ABSTRAK
Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour,
menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement”
pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75%
saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour
memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai
Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR
(Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun.
Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari
keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.
Pengambil alihan saham perseroan
tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun
perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh
Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari
UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti
berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen
untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU
no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang
patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan
atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para
pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN
Pendahuluan pengambil alihan saham
atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk
mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui
akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan
konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan
hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka
panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan
pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar
perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil
alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh
perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan
yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.
Di Indonesia saat ini telah terjadi
akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah
diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun
sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh
Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham
mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif
perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk
mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas
di mancanegara.
PEMBAHASAN
MOTIF
PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM
Tujuan utama suatu perusahaan adalah
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi. Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau
akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig
mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan
dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama
yaitu antara lain:
a.
Memperbesar pangsa
pasar
b.
Memperoleh manfaat
perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.
Memperbesar pasokan
bahan-bahan baku
d.
Menyuntik sejumlah
dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.
Untuk ekspansi
usaha
f.
Mengusahakan agar
biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien,
efektif dan produktif
g.
Sebagai cara untuk
menjalankan hubungan bisnis
h.
Menyehatkan kembali
perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.
Meningkatkan daya
saing perusahaan
j.
Memperbaiki sistim
manajemen
MAKNA
YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM
Akuisisi berasal dari kata kerja
“acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau
kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi
pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
KLASIFIKASI
PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)
Akuisisi
dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis.
Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk
yaitu:
a) Akuisisi
Horisontal
b) Akuisisi
Vertikal
c)
Akuisisi
Konglomerasi
d) Akuisisi
Konsentris
Apabila dilihat dari segi objek transaksi
akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan
akuisisi kegiatan usaha.
PENGALIHAN
SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40
TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL
Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan
pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa
pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan.
Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat
terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.
Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang
diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana
diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas
menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar
terjadi hal-hal sebagai berikut:
1.
Akuisisis yang
merugikan perusahaan
2.
Akuisisi yang
merugikan pemegang saham minoritas
3.
Akuisisi yang
merugikan karyawan perusahaan
4.
Akuisisi yang
merugikan kreditur
5. Akuisisi yang
merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN
Pada
prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik
oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas
tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan
tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi
kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak
langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh
akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, Hukum
tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT. Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25
Media Indonesia, selasa
22 januari 2008
Joni Emirzon, Hukum
Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998
Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21
ANGGOTA KELOMPOK :
MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH PANJAITAN (22210154)
LUFY WAHYUNI (24210069)
MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar