DUMPLING DAN AKIBATNYA
TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI
(SUATU KAJIAN DIBIDANG
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL)
Ikarini Dani Widyanti, S.H., M.H
ABSTRAK
Dumping sejak lama telah mengemuka
dan telah diantisipasi dengan lahirnya pelanggaran dalam GATT(General Agreement
on Tarifts and Trade) dan dengan Isu dumping ini melahirkan Antidumping Code
dan menjadi WTO.
Lahirnya praktik dumping sebagai
konsekuensi perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks dan ketatnya
persaingan negara. Keadaan tersebut telah menimbulkan berbagai tindakan yang
menghambat perdagangan yang tidak jujur untuk memenangkan persaingan tersebut
yang dilakukan oleh pelaku bisnis, ataupun melalui tindakan oleh suatu negara
terhadap produk negara lainya.
PENDAHULUAN
Tujuan utama bisnis internaional
adalah akumulasi keuntungan sebesar-besarnya (optimum profit). Tujuan ini
merupakan karakteristik dasar pergadangan internasional yang berkembang dari
sekedar lintas pertukaran hasil antar negara, ke ensensi yang lebih kompleks,
yaitu sarana pemenuhan kepentingan nasional negara-negara, termasuk sumber
devisa, perluasan pasar,sarana akumulasi modal dan keuntungan produsen yang
bergerak dibidang itu.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah
suatu negara untuk memperbesar produksi dalam negerinya, memperlancar ekspor
hasil produksinya termasuk melindungi pasar domestiknya.
Untuk mendapatkan keutungan sebesar-besarnya
produsen disuatu negara dapat saja melakukan penurunan harga secara tidak
rasional (dumping) hingga tingkat lebih rendah dari harga internal yang berlaku
dinegara tempat barang itu dipasarkan.
Baru-baru ini kita dikejutkan lagi
dengan adanya pemberitaan tentang tuduhan dumping yang disampaikan oleh
beberapa produsen tepung terigu lokal terhadap produk terigu impor dari
Australia, Srilanka dan Bima. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan
dan pemeriksaan KADI( Komisi Anti Dumping Indonesia). Kondisi ini tentu saja
sangat mengkhawatirkan terhadap kelangsungan pengembangan industri dalam negeri
terutama bagi UMKMK (Usaha mikro, kecil menengah dan koperasi).
Produk ekspor indonesia yang sering
dikenakan tindakan antidumping adalah produk penyumbang devisa seperti pakaian
jadi, besi baja, kertas, kaca dan gelas, produk makanan, bahan kimia,alas kaki
dan sebagainya. Tuduhan dumping dan berbagai penerapan antidumping terutama
dari komisi eropa memberikan dampak bagi menurunya daya saing ekspor produk
Indonesia.
Mengingat indonesia telah
meratifikasi WTO melalui UU No 7 tahun 1994, maka Indonesia memiliki kewajiban
untuk mengikuti seluruh kesepakatan yang sudah dicapai. Untuk melaksanakan
kewajiban tersebut Indonesia sebenarnya sudah memberlakukan UUNo 10 tahun 1995
tentang kepabeanan serta peraturan terkait lainnya yang mengacu kepada
ketentuan GATT dan WTO tersebut.
PEMBAHASAN
Konsep Dumping dalam kerangka
GATT/WTO
Dumping adalah praktik dagang yang
dilakukan eksportir dengan menjual komoditi dipasaran internasional dengan harga
yang kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut
dinegerinya sendiri atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan
produsen pesaing di negara pengimpor.
Menurut robert wilig, mantan kepala
ahli ekonomi pada divisi antitrust Departemen Hukum Amerika Serikat, ada lima
tipe dumpling berdasarkan tujuan dari eksportir, kekuatan pasar dan struktur
pasar impor , yaitu sebagai berikut :
1. Market Ekspasion Dumping
2. Cylical Dumping
3. State Trading Dumping
4. Strategic Dumping
5. Predatory Dumping
Jika produsen barang dumping tidak dapat menerima sanksi
antidumping tidak dapat menerima sanksi antidumping yang diputuskan oleh
pemerintah negaraimportir, maka produsen tersebutdapat naik banding ke forum
WTO, melalui pemerintah negaranya.
Sebagai suatu perjanjian internasional, GATT merupakan
serangkaian aturan permainan dibidang perdagangan internasional yang menetapkan
tata cara perdagangan antara negara-negara anggota yang disepakati bersama.
Akibat Dumping Bagi Industri Dalam
Negeri Terutama Bagi UMKMK ( Usaha Mikro Kecil Menegah dan Koperasi)
Suatu hal yang penting dalam
pembuktian diumping adalah adanya pengaruh dumping terhadap kerugian industri
dalam negeri untuk itu harus dibuktiakan adanya hubungan sebab akibat berdasarkan bukti yang relevan yang dapat
membuktikan bahwa kerugian yang diterima pelaku usaha dalam negeri tidak
disebabkan oleh faktor lain seperti kecendrungan ekonomi atau kondisi ekonomi dinegara
yang bersangkutan.
Dampak dumping bagi industri dalam
negeri negara pengimpor terutama bagi UMKMK adealah:
1. Diskriminasi harga dalam perdagangan
internasional cendrung mengurangi hasil produksidan produsen pesaing lokal
2. Berkurangnya keuntungan bagi produsen
barang sejenis akan mengakibatkakan para pemegang saham kehilangan devidennya
dan beberapa pekerja akan kehilangan pekerjaan untuk sementara waktu.
3. Dampak terhadap proses kompetisi
dalam perdagangan internasional tergantung apakah diskriminasi harga terjadi
secara horisontal atau vertical.
Dalam perdagangan internasional,
dumping menguntungkan bagi industri hilir dinegara pengimpor. Importir yang
terbukti melakukan dumping akan dikenakan bea masuk anti dumping sebesar marjin
dumping yang ditemukan.
Suuatu perusahaan yang merasa
dirugikan akibat adanya praktik dumping, dapat mengajukan permohonan
penyelidikan anti dumping kepada komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara
confidential Complaint. Permohonan penyelidikan Anti dumping dibuat secara
singkat dan jelas mengenai keluhan menyangkut terjadinya kerugian yang
disebabkan masuknya barang impor sejenis ke Indonesia dengan harga Dumping.
Kerugian tersebut diukur dari 15 indikator kerugian yaitu:
1. Penjualan dala negeri
2. Profit
3. Output/Produksi
4. Pangsa Pasar
5. Produktifitas
6. Return of investment
7. Utilitas Kapasitas
8. Harga dalam negeri
9. Dampak dari marjin dumping
10. Cash Flow
11. Persediaan
12. Tenaga Kerja
13. Upah Kerja
14. Pertumbuhan
15. Kemampuan meningkatkan modal dan
investasi
Importir yang melakukan dumping akan dikenakan Bea masuk anti
dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang daapat diambil dari
pembahasan tersebut adalah:
Konsep dumping dalam ranga GATT/WTO menyatakan bahwa praktek
dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah
dari harga yang dijual dipasar negara asal barang.Negara dapat melakukan
tindakan anti dumping untuk melindungi industridomestiknya yang berupa
definitive anti dumping (BMAD), privisional anti dumping) dan price under
taking (bea masuk imbalan)
Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi UMKMK
adalah berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan
mengakibatkan pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi
harga cendrung mengurangu hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang
diuntungkan dengan adanya dumping adalah industri hilir dinegara pengimpor.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Bacaan
A. Setiadi,2001, Anti Dumping dalam
perspektif Hukum Indonesia, S & R Legal, Jakarta.
AF.Eli
Erawati & JS Badudu, 1999, Kamus Hukum Ekonomi Inggris Indonesia,Proyek
Elipps,
Jakarta.
Gabriele
Marceau, 1994, Antidumping and Antitrust Incuues in Free Trade Areas, Oxford
England.
Keith
Steele, 1996, AntiDumping Under WTO : A Comparative Review, Kluwer Law
International and International Law
Association, London.
Wolfgang
Friedman, 1994, The Changing Structure of International Law, Oxford, England.
Yoserwan,
2006, Hukum ekonomi Indonesia, Andalas University Press, Padang.
Yulianto
Syahyu, 2003, Hukum Antidumping di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Antidumping
Code 1994.
Internet
Jawapos.com,
diakses tanggal 20 November 2008
Antara.com,
diakses tanggal 26 November 2008
Kompas.com,
diakses tanggal 26 November 2008
Leaflet
PanduanPermohonan
Penyelidikan Anti Dumping,2009, Departemen Perdagangan Republik
Indonesia, Jakarta.
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar