EKSISTENSI PERADILAN
PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA
FITRIA,SH.MH
ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening
a lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he
justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal
justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of
attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the
apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas,
liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in
profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction
criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum
PENDAHULUAN
Penegakan
hukum merupakan suatu hal yang tak akan
pernah habisnya diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu
negara dapat diamati secara material dan
secara formal. Penagakan hukum secara formil adalah dilakukan dengan
menggunakan aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan
perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material
penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang
ada.
Hukum pidana
sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting dalam
penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu lembaga
dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah memutuskan
apakah seseorang bersalah atau tidak.
Peradilan
pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat
tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam
kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Pengertian
peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja
dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam
penegakan hukum dan keadilan.
Permasalahan
yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai
bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.
PEMBAHASAN
Peradilan
dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana
dibalik struktur modern terliahat masih
membawa nilai-nilai budaya patrimonial ataupun paternalistic dari budaya
masyarakat tradisional yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola
dominasi patrimonial.
Nilai-nilai
dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan
suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau
menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
Peradilan dapat
diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai pelaku atau
pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian proses dalam
birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan mengemban
penegakan hukum dan keadilan.
Penegakan hukum pada peadilan pidana
tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah birokrasi. Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan
sosial dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
Lawrence M.
Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang
beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1.
komponen pertama adalah struktural yaitu
bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.
Komponen
kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3.
Komponen
ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan
bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas
berkaitan dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan,
kekuasaan untuk mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai
tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya,
akibat segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat
tidak bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang
pejabat peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan
tersangka atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk
mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat
dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab
peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya
didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih
luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk
menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.
KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh
banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan
formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis
penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh
sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut
hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas
dan akuntabilitas.
SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan
hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan
terhadap kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, perdebatan klasikal
kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press,
Jakarta,1987 hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited,
London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru
Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993
hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90
Evaluasi KUHAP
Sumber : isjd.pdii.lipi.go.id
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar