selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal HAKI



Hak Kekayaan Intelektual, perihal penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun  1961 tentang merk perusahaan dan merk perniagaan

Penulis: Syafrinaldi


Abstrak :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. 
Legalitas dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat penting dalam perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti sistem HAKI di Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang pesat di seluruh dunia.

Pendahuluan :

Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan Undang- Undang  No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961 tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan, adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa.



Pembahasan :

Merk sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang dan Merk Jasa
Merk  adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya. 

Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.
 Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut. 

  Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “ Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk dan sebagainya. 

  Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

 

Kesimpulan :

Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film- film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan sebagai Merk.





ANGGOTA KELOMPOK      :
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Review Jurnal Hukum Perdata



Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima

 oleh : G SRI NURHARTATO

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi. Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.

Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.

Pembahasan
hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.

pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.

KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA

meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.

menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
-  kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima

Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.

KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA

Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.

KEKEBALAN YURIDIKSI  HUKUM ACARA


Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan  tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
 
 
 
Kesimpulan :
-Penegakan hukum yang dapat di lakukan  klo ada pejabat diplomati atau keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima tergantung  dari jenis pelanggaran hukumnya.

- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik  tidak mengtur secar tegas  sangsi yng dapat diberikan  kepada pejabat diplomatiiik.


Daftar pustaka

Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum  internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta

Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2

Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York 

Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung





ANGGOTA KELOMPOK      :

MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Review Jurnal Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


ANALISIS HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum


ABSTRAK

Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.

          Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN

          Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.

          Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN

MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM

          Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi.  Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:

a.   Memperbesar pangsa pasar
b.   Memperoleh manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.    Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d.   Menyuntik sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.    Untuk ekspansi usaha
f.       Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien, efektif dan produktif
g.   Sebagai cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h.    Menyehatkan kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.        Meningkatkan daya saing perusahaan
j.        Memperbaiki sistim manajemen

MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM

          Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)

Akuisisi dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a)  Akuisisi Horisontal
b)  Akuisisi Vertikal
c)   Akuisisi Konglomerasi
d)  Akuisisi Konsentris

Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.

PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.

Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1.    Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.    Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.    Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.    Akuisisi yang merugikan kreditur
5.   Akuisisi yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN

Pada prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.  Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25

Media Indonesia, selasa 22 januari 2008

Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998




Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21





ANGGOTA KELOMPOK      :


        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
        MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Review Jurnal UU Anti Monopoli


ANALISIS AKUISISI ALFA SUPERMARKET OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI

Yakub Adi Krisanto, SH, MH.

ABSTRAK

Akuisisi AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar ritel modern setelah putusan KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai bahwa PT CI menggunakan posissi dominannya untuk menerapkan syarat-syarat perdagangan bagi para pemasoknya.

          Analisis kekuatan pasar pasca akuisisi sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan melainkan juga pangsa pasar. Dengan analisa pangsa pasar akan diketahui persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Selanjutnya analisis posisi dominan juga mampu menggunakan konsep substantial lessening competition (SLC) yang sudah digunakan dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi. Menghambat pelaku usaha memasuki pasar menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat persaingan itu sendiri dipasar bersangkutan.
PENDAHULUAN

          Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat kembali memperoleh tantangan.

          PT. Carrefour Indonesia (PT CI) dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan persyaratan minus margin kepada pemasoknya.
PEMBAHASAN

AKUISISI DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN

Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.

Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan mengurangi tingkat kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan terhadap pemasok, konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang mengakuisisi. Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah akuisisi saham.

Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

          Indicator persaingan potensial adalah sebagai berikut: tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan tekhnologi dan pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa substitual. Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar dalam menjalankan kegiatan usahanya.

          Baik persaingan actual maupun potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi konsep hukum persaingan untuk melihat adanya hambatan yang menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan dalam suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan sendirinya melahirkan berkurangnya tingkat persaingan dalam suatu pasar.

          Analisis terhadap praktek akuisisi hanya mungkin dilakukan secara normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat dari akuisisi atau pengambilalihan.

          Analisis dampak bagi praktik akuisisi bertolak dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

          Kepentingan umum dalam persaingan usaha terjebak pada pertarungan paradikma orde baru yaitu tanpa kemampuan membuat definisi untuk memberikan batasan atau daya jangkau keberlakuan dari kepentingan umunm tersebut.

KEPEMILIKAN ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN

          Nama alfa dalam pasar ritel modern menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak rencana akuisisi PT. CI. Ada kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama, yang diakuisisi adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi minimarket. Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan berpengaruh pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan berdasarkan yang diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan akuisisi atas Alfa supermarket bukan Alfamart.

MARKET POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL

     Kekuatan pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga barang diatas tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut sebagai dampak monopoli.

          Berdasarkan hasil temuan KPPU pada putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar dipasar hypermart dalam hal sebagai berikut:

a)  Merupakan peritel pasar modern yang terbesar dipasar hypermarket dengan memiliki enam belas gerai dan beberapa gerai Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain.
b)  Termasuk pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan konsep hypermarket
c)   Posisi gerai Carrefour yang banyak terletak dilokasi strategis memberikan terlapor akses yang signifikan kepada konsumen
d)  Gerai Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
e)   Jenis item produk yang dijual digerai Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap
KESIMPULAN

Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas mungkin akan dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI. Tetapi KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha untuk menguji akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak dari analisis kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi dominan dan SLC.

          Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk melengkapi penilaian KPPU atau penerapan syarat-syarat perdagangan yang dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan penerapan UU Persaingan Usaha menjadi lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk penemuan hukum oleh KPPU terhadap ketentuan yang abstrak dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di Indonesia konsep tersebut bersembunyi didalam terminology hukum lain seperti persaingan usaha tidak sehat. SLC yang sudah menjadi konsep hukum persaingan usaha secara global perlu diadopsi secara gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999






ANGGOTA KELOMPOK      :

        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VI
 RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)