1. Konsep Dasar Perpajakan
Internasional
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba
yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
a) Netralitas pajak adalah
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
b) Ekuitas pajak adalah bahwa
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar
pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana
mengimplementasikan konsep ini.
2. Konsep Keterkaitan
Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan,
swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak
mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang
labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara
(seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko,
belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di
dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.
3. Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
4. Perencanaan Pajak dalam
Perusahaan Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
antar yuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah
perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a) Pertimbangan pajak seharusnya
tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b) Perubahan hokum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. Variabel-variabel dalam
penentuan harga transfer
Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan
yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada
umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh
unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional
terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan
peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer.
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. Masalah Mendasar dalam
Metode Pengalihan Harga
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan
menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan
jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal
yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang
berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam
tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu
negara ke negara lainnya.
SOAL :
1. Apa yang dimaksud dengan
netralitas pajak ?
Jawab : Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki
pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2. Apa yang dimaksud
dengan Ekuitas pajak ?
Jawab : Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama
tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
3. Sebutkan dua hal dasar
dalam masalah perencanaan pajak ?
Jawab :
a)
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b) Perubahan hokum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
Sumber :
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005.,
Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005.,
Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
http://endangkusumawati.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar