HUKUM PERIKATAN
ABSTRAK
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya
seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak
pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena
hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat
hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan
yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
PENDAHULUAN
perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
PEMBAHASAN
Jika dirumuskan, perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain
karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui
bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of
property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris
(law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat
dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai
berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris,
misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang
pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi,
misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan
meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan
dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur
dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum
harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam
buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta
kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran
nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu
timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan
hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak
atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang
semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan
nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern
ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur
Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak
yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang
satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima
prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan
pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak
atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi
prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi.
Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga
berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan
kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka
pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai
debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan
sebagai kreditur.
Macam-
macam Perikatan
Dalam
kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut
syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang
harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan
yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan
bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak
dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya
Perikatan
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang
terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum dalam
lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak
dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat
terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap
orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
SUMBER :
http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
NAMA KELOMPOK :
1. VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2. DORIAH PANJAITAN (22210154)
3. LUFI WAHYUNI (24210069)
4. MIRA MEIDIANI (24210411)
5. MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)