Hak Kekayaan Intelektual, perihal
penyempurnaan terhadap UU No. 21 Tahun 1961 tentang merk perusahaan dan
merk perniagaan
Penulis: Syafrinaldi
Abstrak :
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun
waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi
artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam
kegiatan komersil.
Legalitas dari Hak Kekayaan Intelektual memainkan peran yang sangat
penting dalam perkembangan perekonomian system HAKI di Indonesia mengikuti
sistem HAKI di Eropa. Bagaimanapun perkembangan dari HAKI ini mulai berkembang
pesat di seluruh dunia.
Pendahuluan :
Dulu mengenai Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan diatur berdasarkan
Undang- Undang No. 21 Tahun 1961. Namun sejak 28 Agustus 1992 terbitlah
undang- undang baru No. 19 Tahun 1992 menggantikan UU No. 21 Tahun 1961
tersebut.
Berdasarkan pertimbangan maka pengaturan Merk perlu disempurnakan,
adapun dasarnya yaitu :
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila
dan UUD1945, bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi pada khususnya, Merk sebagai salah satu wujud karya intelektual,
memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan
jasa.
Pembahasan
:
Merk
sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 19/1992 adalah meliputi: Merk Dagang
dan Merk Jasa
Merk adalah : tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure- unsure tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk Dagang adalah : Merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang lainnya.
Merk Jasa adalah : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa- jasa sejenisnya.
Hak atas Merk
Hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik Merk yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri Merk
tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-
sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perdagangan
sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan
yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga
aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh
jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada
banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.
Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer
serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang
terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan
untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperdagangkan sebagai
barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain
yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta
dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain
atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu
oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan “ Hak Kekayaan Intelektual “
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya
bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta,
penemuan dapat dipatenkan merk dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merk
dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak
kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran
akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan- perbedaan
antar berbagai pihak di dunia menjadi sumber perdebatan dalam hubungan ekonomi
internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang disepakati
atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta
mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Kesimpulan
:
Dari uraian pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Hak Kekayaan
Intelektual adalah suatau karya cipta oleh seseorang yang dapat diperdagangkan
yang mana bentuk produknya tergambar dalam bentuk buku- buku, tulisan, film-
film yang berada di bawah naungan Hukum dimana logo produk, dapat dihakpatenkan
sebagai Merk.
ANGGOTA
KELOMPOK :
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
MIRA MEIDIANI SURYADIi
(24210411)
DORIAH AFNI PANJAITAN
(22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)