selamat datang

Senin, 28 November 2011

PERMODALAN KOPERASI (BAB 8)


BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

Permodalan koperasi
Pengertian
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
-          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
-          Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
-          Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
•          Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•          Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi cadangan koperasi
•  Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•  Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi dipergunakan untuk:
•  Memenuhi kewajiban tertentu
•  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id


Pertanyaan:

1. sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota, adalah pengertian dari…
a. modal sendiri            
b. modal pinjaman         
c. simpanan pokok         
d. anggaran dasar   
  
JAWABAN (C)
             
2.Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah adalah pengertian dari ....
a.  Modal sendiri
b.  Modal pinjaman
c.  Modal anggota
d. Modal kelompok

JAWABAN (A)

3.Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah adalah pengertian dari ....
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c.  Modal anggota
d. Modal kelompok
JAWABAN (B)

4.  Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967, berapa persen kah SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan…
a. 15%
b. 25%
c. 35%
d. 60%                               
JAWABAN (B)

5. Berikut adalah penggunaan dari distribusi cadangan koperasi, kecuali…
a. Keperluan usaha
b. Memenuhi kewajiban tertentu
c.  Menambah anggaran dasar
d. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

JAWABAN (C)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar