Tema : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai negara yang sedang berkembang Bangsa Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang salah satunya pembangunan di bidang ekonomi. Untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan tersebut memerlukan dana yang relatif besar dari masyarakat, antara lain berupa pembayaran pajak. Pemerintah memanfaatkan sumber dana dari pajak. Penghasilan adalahtambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal di Indonesia maupundi luar Indonesia yang dipakai umtuk menmbah kekayaanwajib pajak itu sendiri dalam bentuk apapun.
Pada hakekatnya, Pajak penghasilan merupakan perwujudan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang.
1.2 Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya lingkup pajak penghasilan pph pasal 21, maka penulis membatasi pembahasan mengenai ini. Berdasarkan pembatasan-penbatasan masalah yang telah diuraikan maka yang menjadi pokok masalah dalam penulisan ini adalah:
pemotong pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak pph pasal 21, Penghasilan yang dipotong pph pasal 21, pengurangan hasil bruto dan cara perhitungan.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk memberi pemahaman tentang pajak penghasilan pasal 21 dan mengetahui perhitungannya.
1.4 Sistematika Penulis
Ø BAB I : PENDAHULUAN
Paparan tentang pokok pembahasan secara garis besar dengan latar belakangnya dan berisi mengenai terdiri dari latar belakang,batasan masalah,tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
Ø BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Paparan tentang landasan teori-teori mengenai PPh pasal 21 , meliputi pengertian PPh pasal 21 , pemotong pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak pph pasal 21, Penghasilan yang dipotong pph pasal 21, pengurangan hasil bruto
Ø BAB III : PEMBAHASAN
penulis akan memberikan contoh kasus untuk perhitungan PPh pasal 21 dan cara penyelesaiannya.
Ø BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan sebagi penyertaan singkat dari penulisan ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada rakyat dari pemerintah yang masuk kepada kas Negara. Berdasarkan undang-undang yang sifatnya memasakkan dengan tidak dapat jasa timbal balik dan ditujukan untuk membayar pengeluaran umum.
2.2 Pengertian PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
2.3 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Ø Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan induk maupun cabang.
Ø Bendaharawan Pemerintah.
Ø Dana pensiun, PT Taspen,Badan Penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT)
Ø Yayasan, Penghimpun, Organisasi dan segala bidamg kegiatan
Ø BUMN / BUMD, Perusahaan atau Badan pemberiimbalan kepada wajib pajak luar negeri.
2.4 Wajib Pajak
Ø Pegawai, Karyawan Tetap dan Komisaris
Ø Pegawai Lepas
Ø Penerima Honarium, Beasiswa atau Hadiah
Ø Penerima upah harian, mingguan,satuan, borongan.
2.5 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Ø Penghasilan yang teratur terdiri dari gaji, upah, uang pension bulanan, hononarium, tunjangan-tunjangan, hadiah, beasiswa, uang lembur, uang tunggu dan penghasilan lainnya dengan nama apapun
Ø Penghasilan tidak teratur, terdiri dari bonus, tantiem, jasa produksi, premi tahunan, tunjangan hari raya , dan penghasilan teratur lainnya yang sifatnya tidak teratur
Ø Penerima upah terdiri dari Upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah tahunan
Ø Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari Olahragawan, agen iklan, pengacara, akuntan dll.
2.6 Pengurangan Penghasilan Bruto
Ø pegawai tetap: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Ø Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan .
Ø Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Ø Contoh 1 :
Tn. Nico adalah pegawai tetap yang belum menikah dan bekerja di PT. INTAN dengan gaji perbulan sebesar Rp 5.000.000, kepada Tn. Nico diberikan tunjangan Pajak sebesar Rp 50.000 sebulan, Iuran pensiun yang dibayar oleh Tn. Nico perbulan sebesar Rp 100.000. Berapakah PPh Pasal 21 yang harus ditanggung Tn.Nico?
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Pajak Rp 50.000 +
Total P. Bruto Rp 5.050.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.050.000)
(Maksimal diperkenankan) Rp 252.500
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 252.500 -
Penghasilan neto sebulan Rp 4.797.500
Penghasilan neto setahun 12x Rp4.795.000 Rp57.570.000
PTKP
Wajib pajak Rp15.840.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp36.932.500
PPh pasal 21 selama setahun :
5% x 36.932.500 = Rp 1.846.625
PPh pasal 21 sebulan :
Rp 1.846.625 / 12 =Rp 153.884
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak sebesar Rp 103.884 ditanggung oleh pegawai tersebut.
Contoh 2 :
Tn. Oktav (K/3) bekerja pada PT KHANSA dengan gaji perbulan Rp 3.000.000 , Pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran pension yang dibayar Tn. Oktav perbulannya Rp 100.000. Berapakah Pasal 21 yang harus ditanggung Tn Oktav?
Penghasilan gaji sebulan Rp 3.000.000
Total penghasilan bruto Rp 3.000.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.000.000)
(Maksimal diperkenankan) Rp 150.000
Iuran Pensiun Rp 100.000 +
Jumlah pengurang Rp 250.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp 2.750.000
Penghasilan neto setahun 12x Rp2.750.000 Rp33.000.000
PTKP
Wajib pajak Rp15.840.000
Status kawin Rp 1.320.000
Tanggungan 3 Rp 3.960.000 +
Rp21.120.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp11.880.000
PPh pasal 21 selama setahun :
5% x 11.880.000 = Rp 594.000
PPh pasal 21 sebulan :
Rp 594.000 / 12 =Rp 49.500
PPh Pasal 21 sebesar Rp49.500 bukan merupakan penghasil Tn Oktav
BAB IV
PENUTUP
Bedasarkan pembahasan yang telah penulis kemukakan diatas dapat disimpulkan PPh Pasal 21 yaitu Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Agar menyejahterakan Bangsa Indonesia secara adil, makmur dan merata peran masyarakat yang berpenghasilan sangatlah penting.
Daftar pustaka:
Nama : Vira Aqmarina Sabila
Npm : 28210392
Kelas : 3EB06