selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perdata



Kekebalan yuridiksi hukum pidana hukum perdana dan hukum perdata dan hukum acara para dimplomat di peradilan negara penerima

 oleh : G SRI NURHARTATO

Abstrak
Bermula di Eropa tepat nya Eropa kotinental berlaku hukum perdata romawi. Di samping ada nya hukum tertulisdan hukum kebiasaan setempat.Di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon trhimpunlah Hukum perdata dalam satu kumpulan yang bernama ” cobe civil des Francis” yang juga dapat di sebut “code napoleon ‘ karena code civil des francis merupakan sebagian dari code napoleon.

Pendahuluan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat
Perkataan hukum perdata dalam arti luas menggunakan perkataan hukum sipil. Tapi karena [erkataan siil juga di gunakan sebagai laean dari militer maka lebih umum di gunakan nama Hukum Prdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materii(hukum perdata materiil)
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.

Pembahasan
hak kebebasan dan keistimewaan dipolomtik yang di beri kepada pejabatanggota keluarga yang biasanyaadalan penunjang kelancaran tugas negara yang di wakiliagar bisa berlangsung secra efisien. meskipun demikiannukan nerarti pejabt diplomtik bisa bebas melakukan pelanggaran hukum yng ada
Dalam praktek hubungn diplomt hak kekebaln dan keistimewaanyang ada sebagai mana di tur dalam konvensi WINA.

pertam kekebalan itu meliputi di ganggu tidaknya pejabat termasuk tempat tinggal seperti yang tercantum dalam psal 29,30,41.

KEKEBLAN DARI YURIDIKSI HUKUM PIDANA

meskipun dalam pasal 41 tercantum larangan tentang penyalahgunaan hak hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik namun dalam praktek nya penyalah gunaan terus saja terjadi
salah satu nya yaitu berkaitan dengan tindakan pidna.

menurut suwarmo suryokusumo ada 3 hal yang bentengangan yang di lakukan yang bertentangan dengan konvrebsi WINA
- kegiatan yang di lakukan oleh diplomat asing bersifat diplomyis maupun subversif dan bukan saja dapat merugikan kepntingan nasional namun juga melanggar kedaulatan suatu negara penerima
-  kegiatan kegiatan yang di lakukan itu jelas jelas melanggar peraturan dan perundang undangan negara penerima
- kegiatan yang di golongkan sebagai kegiatanspionase yang daot di anggap bisa menggaggu stabilitas keamanan nasional negar penerima

Di era hubungan diplomatik moderen penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik banyak di gunakan oleh pejbat semakin meningkat.
penyalahgunaan itu biasa di lakukan dengan penyalahgunaan fasilitas diplomatik dengan melakukan penyelundupa dan penyalahguaan obat obat terlarang termasuk obat bius maupun sentjata api.

KEKEBLAN DARI HUKUM YURIDIKSI HUKUM PERDATA

Kekebalan dan keistimewaan hukum yuridiksi hukum perdata negara penerima berkembang beberapa saat setelah hukum yuridiksi pidana,bahkan banyak mengalami banyak tantangan dari negara Eropa. Di bera modern masalah yuridiksi hukum perdta bagi negara penerima pejbat telah di atur dalam pasal 31.
Pejabat diplomatik pada tugasnya melaksankan fungsi konseler dalam melakukan peralihan hak milik sejk warga nya meninggal di wilayang negara penerima.

KEKEBALAN YURIDIKSI  HUKUM ACARA


Setiap pejabat diplomatik juga kebal dari eksekusi yang akan di lakukan terhadap dirinya.Meskipun negara telah menanggalkan hak kekebalan duplomatik namun tanp adanya penagguhan  tidak setiap keputusan pengadilan dapat di eksekusi.
 
 
 
Kesimpulan :
-Penegakan hukum yang dapat di lakukan  klo ada pejabat diplomati atau keluarga melkukan hukum pidanaatau perdata di negara penerima tergantung  dari jenis pelanggaran hukumnya.

- karna konvensi WINA th 1961 tentang hubungan diplomtik  tidak mengtur secar tegas  sangsi yng dapat diberikan  kepada pejabat diplomatiiik.


Daftar pustaka

Adolf. Hula.2002. spek aspek hukum  internasional. edisi revisi. PT Rja grafindo persada. Jakarta

Boer,Mauna.2005.Hukum Internasional Pengertian Peranandan Fungsi dalam dinmikGlobal edisi ke2

Booth.Lord Gore. 1981. Satows Goide to Diplomatic Practice Fifth Edition.Longman. london -New York 

Suryokusumo.Sumryo1995. Hubungan diplomatik Teori dan Khusus.Penerbit Alumni. Bandung





ANGGOTA KELOMPOK      :

MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Review Jurnal Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


ANALISIS HUKUM PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETAILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum


ABSTRAK

Perubahan ritel asal Perancis, Carrefour, menanda-tangani persetujuan pembelian saham atau “share purchase agreement” pada 21 Januari 2008 dengan PT. Alfindo dan Prime Horizon Pte untuk membeli 75% saham mayoritas Alfa supermarket senilai Rp.674 Milyar. Tahun 2007 Carrefour memiliki 30 gerai di seluruh Indonesia ddengan total penjualan setahun mencapai Rp.7 Trilyun, sementara Alfa memiliki 31 gerai supermarket dan 8 gerai AGR (Alfa Gudang Rabat) dengan omset penjualan selalu di atas Rp.3 Triliun. Diperkirakan pasca akuisisi pangsa pasar keduanya bisa mencapai separuh dari keseluruhan bisnis ritel modern di Indonesia.

          Pengambil alihan saham perseroan tunduk pada ketentuan UU nomer 40 thn. 2007 tentang perseroan terbatas, namun perlu juga dicermati apakah pengambil alihan saham Alfa supermarket oleh Carrefour berdampak pada persaingan usaha pasar ritel diImdonesia ditijau dari UU no. 5/1999? Pengambil alihan itu langsung atau tidak langsung pasti berdampak pada eksistensi pasar tradisional. Mestinya pemerintah punya komitmen untuk membina dan melindungi pasar tradisional seperti diamanatkan pasal 13 UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Setiapekspansi entitas bisnis yang patut di duga akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat menghancurkan atau merusak usaha micro, kecil, menengah dan koperasi harus diwaspadai para pemangku kepentingan.
PENDAHULUAN

          Pendahuluan pengambil alihan saham atau akuisisi (take over) adalah salah satu bentuk strategis untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Pengembangan kegiatan perusahaan melalui akuisisi suatu cara yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan marger dan konsilidasi. Akuisisi dapat menjadi strategi yang sangan menguntungkan dengan hsil positif bagi pemegang saham kedua belah pihak dan bagi kesehatan jangka panjang, namun demikian tidak tertutup kemungkinan berdampak negatif. Kegiatan pengambil alihan saham atau akuisisi tejadi tidak saja antar perusahaan-perusahaan nasional/domestic, tetapi telah berkembang pengambil alihan saham lintas batasnegara yaitu pengambil alihan saham oleh perusahaan-perusahaan asing terhadap saham-saham perusahaan nasional, bahkan yang telah banyak terjadi diberbagai Negara, termasuk Negara Indonesia.

          Di Indonesia saat ini telah terjadi akuisisi antar perusahaan nasional dan berbagai perusahaan nasional telah diambil saham oleh perussahaan milik asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian saham, seperti pengambilan saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek grup. Jika diperhatikan, kecenderungan kegiatan pengambil alihan saham mulai meningkat dengan dua decade terakhir, dimana para eksekutif perusahaan-perusahaan besar dunia mengembangkan pola piker global yaitu untuk mengembangkan perusahaan melalui pengambilo alihan saham atau akuisisi lintas di mancanegara.
PEMBAHASAN

MOTIF PENGAMBIL ALIHAN SAHAM ATAU AKUISISI SAHAM

          Tujuan utama suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dimanapun mereka berinvestasi.  Dalam praktik bisnis pengambilan saham atau akuisisi paling banyak dipilih oleh sebagian besar para pengusaha, karena lebig mudah dari pada melaksanakan marger dan konsolidasi. Secara umum tujuan dilakukan akuisisi maupun marger dan konsolidasi perusahaan pada dasarnya sama yaitu antara lain:

a.   Memperbesar pangsa pasar
b.   Memperoleh manfaat perpajakan atau keuangan atau pendapatan
c.    Memperbesar pasokan bahan-bahan baku
d.   Menyuntik sejumlah dana kepada perusahaan target yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
e.    Untuk ekspansi usaha
f.       Mengusahakan agar biaya atau pengeluaran atas penelitian dan pengembangan dapat lebih efisien, efektif dan produktif
g.   Sebagai cara untuk menjalankan hubungan bisnis
h.    Menyehatkan kembali perusahaan yg sedang dalam kesulitan
i.        Meningkatkan daya saing perusahaan
j.        Memperbaiki sistim manajemen

MAKNA YURIDIS PENGAMBIL ALIHAN SAHAM

          Akuisisi berasal dari kata kerja “acquire”, didalam kamus di artikan sebagai “menjadi pemilik, pengendalian atau kekuasaan”. Secara yuridis pengaturan akuisisi dapat ditemui dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada Pasal 1 angka 11 berbunyi pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

KLASIFIKASI PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI)

Akuisisi dapat dibedakan dalam duat tipe yaitu Akusisi Financial dan Akusisi strategis. Dalam aspek pemasaran, akuisis dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yaitu:

a)  Akuisisi Horisontal
b)  Akuisisi Vertikal
c)   Akuisisi Konglomerasi
d)  Akuisisi Konsentris

Apabila dilihat dari segi objek transaksi akuisis dapat diklasifikasikan menjadi akuisisi saham, kombinasi, bertahap, dan akuisisi kegiatan usaha.

PENGALIHAN SAHAM PT.ALFA RETILINDO Tbk. OLEH CARREFOUR INDONESIA DARI PERSPEKTIF UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS, UU ANTI MONOPOLI DAN UU PENANAMAN MODAL

Pada prinsipnya, secara yuridis tindakan pengambilalihan saham diperbolehkan oleh siapa saja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 Pasal 125 ayat 2 yang menentukan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal tersebut, pengambilalihan saham sangat terbuka lebar bagi pembisnis ritel di Indonesia.

Jika dicermati aturan pengambilalihan saham yang diatur dalam UU PT No.40 tahun 2007 tidak mengatur secara jelas sebagaimana diatur dalam pasal 125 dan pasal 126. Pasal 126 juga tidak secara tegas menetukan bagaimana batasan-batasan dalam transaksi pengambilalihan saham agar terjadi hal-hal sebagai berikut: 

1.    Akuisisis yang merugikan perusahaan
2.    Akuisisi yang merugikan pemegang saham minoritas
3.    Akuisisi yang merugikan karyawan perusahaan
4.    Akuisisi yang merugikan kreditur
5.   Akuisisi yang merugikan kepentingan masyarakat dan persaingan
KESIMPULAN

Pada prinsipnya UUPT memberikan peluang untuk kegiatan pengambilalihan saham, baik oleh perusahaan maupun perorangan, hanya saja UUPT tidak mengatur secara jelas tentang bagaimana pengaturan kepentingan berbagai pihak yg terkait dengan tindakan pengambilalihan saham tersebut, sehingga kecenderungan akan terjadi kewajiban memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tak langung akan diabaikan pelaku bisnis tersebut, bahkan dampak yang lain jauh akan tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, Hukum tentang Akuisisi dan Take Over dan LBO, PT.  Citra Aditya, Bandung 2001, hlm. 25

Media Indonesia, selasa 22 januari 2008

Joni Emirzon, Hukum Perbankan Indonesia, Unsri Press, Palembang 1998




Sumber Jurnal : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=8648&idc=21





ANGGOTA KELOMPOK      :


        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
        MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

Review Jurnal UU Anti Monopoli


ANALISIS AKUISISI ALFA SUPERMARKET OLEH CARREFOUR DALAM PERPESPEKTIF UU ANTI MONOPOLI

Yakub Adi Krisanto, SH, MH.

ABSTRAK

Akuisisi AS oleh PT CI kembali meramaikan situasi pasar ritel modern setelah putusan KPPU pada tahun 2005. Pada waktu itu KPPU menilai bahwa PT CI menggunakan posissi dominannya untuk menerapkan syarat-syarat perdagangan bagi para pemasoknya.

          Analisis kekuatan pasar pasca akuisisi sekedar dilakukan atas pasar bersangkutan melainkan juga pangsa pasar. Dengan analisa pangsa pasar akan diketahui persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu. Selanjutnya analisis posisi dominan juga mampu menggunakan konsep substantial lessening competition (SLC) yang sudah digunakan dibanyak Negara untuk mengkaji akuisisi. Menghambat pelaku usaha memasuki pasar menjadi ruh SLC, selain melihat tingkat persaingan itu sendiri dipasar bersangkutan.
PENDAHULUAN

          Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat kembali memperoleh tantangan.

          PT. Carrefour Indonesia (PT CI) dinilai menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan menerapkan persyaratan minus margin kepada pemasoknya.
PEMBAHASAN

AKUISISI DALAM HUKUM PERSAINGAN DAN INDIKATOR AKUISISI YANG ANTI PERSAINGAN

Pada umumnya akuisisi dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain yang menunjang bidang usaha dari perusahaan yg mengakuisisi tersebut, baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertical.

Akuisisi horizontal dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap competitornya agar dapat memperbesar pangsa pasar dengan mengurangi tingkat kompetisi. Akuisisi vertical yang biasanya dilakukan terhadap pemasok, konsumen, pelanggan, atau distributor dari perusahaan yang mengakuisisi. Bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam setiap kegiatan akuisisi adalah akuisisi saham.

Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilan saham yang telah dikeluarkan dan atau dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

          Indicator persaingan potensial adalah sebagai berikut: tingginya hambatan masuk dan keluar; kehadiran dan ketiadaan tekhnologi dan pengembangan pasar memudahkan menghadirkan produk atau jasa substitual. Indicator tersebut menjadi aspek yang berpengaruh bagi pelaku pasar dalam menjalankan kegiatan usahanya.

          Baik persaingan actual maupun potensial berkorelasi dengan SLC yang menjadi konsep hukum persaingan untuk melihat adanya hambatan yang menyebabkan berkurangnya jumlah perusahaan dalam suatu pasar. Keberadaan hambatan dengan sendirinya melahirkan berkurangnya tingkat persaingan dalam suatu pasar.

          Analisis terhadap praktek akuisisi hanya mungkin dilakukan secara normative-tekstual mengacu pada dampak atau akibat dari akuisisi atau pengambilalihan.

          Analisis dampak bagi praktik akuisisi bertolak dari definisi praktikmonopoli dan persasingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

          Kepentingan umum dalam persaingan usaha terjebak pada pertarungan paradikma orde baru yaitu tanpa kemampuan membuat definisi untuk memberikan batasan atau daya jangkau keberlakuan dari kepentingan umunm tersebut.

KEPEMILIKAN ALFA SUPERMARKET DAN SITUASI PERSAINGAN DIPASAR RITEL MODERN

          Nama alfa dalam pasar ritel modern menimbulkan kesimpangsiuran ketika terkuak rencana akuisisi PT. CI. Ada kekuatiran dari berbagai kalangan bahwa pertama, yang diakuisisi adalah Alfamart yang merupakan took ritel dengan klasifikasi minimarket. Kedua, meskipun yang diakuisisi adalah Alfa supermarket tetapi akan berpengaruh pada kontrol PT. CI atas Alfamart, sehingga perlu diungkapkan berdasarkan yang diperoleh penulis untuk menunjukan bahwa PT. CI melakukan akuisisi atas Alfa supermarket bukan Alfamart.

MARKET POWER PT CI PASCA AKUISISI DIPASAR RITEL

     Kekuatan pasar (market power) merupakan kekuatan untuk menaikkan harga barang diatas tingkat harga yang kompetitif, dimana kenaikan (harga) tersebut sebagai dampak monopoli.

          Berdasarkan hasil temuan KPPU pada putusan No.02/KPPU-L/2005 bahwa secara alamiah PT CI mempunyai kekuatan pasar dipasar hypermart dalam hal sebagai berikut:

a)  Merupakan peritel pasar modern yang terbesar dipasar hypermarket dengan memiliki enam belas gerai dan beberapa gerai Carrefour adalah yang terluas dibandingkan gerai peritel hypermarket lain.
b)  Termasuk pelopor/incumbent dipasar ritel modern dengan konsep hypermarket
c)   Posisi gerai Carrefour yang banyak terletak dilokasi strategis memberikan terlapor akses yang signifikan kepada konsumen
d)  Gerai Carrefour memiliki tingkat kenyamanan dan kelengkapan fasilitas yang tinggi
e)   Jenis item produk yang dijual digerai Carrefour adalah termasuk yang paling lengkap
KESIMPULAN

Analisis akuisisi AS oleh Carrefour diatas mungkin akan dimaknai sebagai bentuk prasangka negative atas kegiatan usaha PT CI. Tetapi KPPU sebagai instituisi pemegang otoritas harus mampu menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Persaingan Usaha untuk menguji akuisisi tersebut. Dalam melakukan pengujian, KPPU harus bertolak dari analisis kekuatan pasar yang mengedepankan aspek pangsa pasar, posisi dominan dan SLC.

          Ketiga aspek dari kekuatan pasar untuk melengkapi penilaian KPPU atau penerapan syarat-syarat perdagangan yang dilakukan PT CIpada tahun 2005. Dengan menggunakan ketiga aspek tersebut diharapkan penerapan UU Persaingan Usaha menjadi lebih membumi, sekaligus menjadi bentuk penemuan hukum oleh KPPU terhadap ketentuan yang abstrak dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Khusus untuk akuisisi digunakan konsep SLC tetapi di Indonesia konsep tersebut bersembunyi didalam terminology hukum lain seperti persaingan usaha tidak sehat. SLC yang sudah menjadi konsep hukum persaingan usaha secara global perlu diadopsi secara gambling dalam UUP Persaingan Usaha.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, PT raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999
Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999






ANGGOTA KELOMPOK      :

        MIRA MEIDIANI SURYADI (24210411)
        VI
 RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH PANJAITAN (22210154)
        LUFY WAHYUNI (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)
 



Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah



Review Jurnal Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Hj. Renny Supriyatni

Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpad. Jln. Dipatiukur No. 35 Bandung.

ABSTRAK

The development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine whether the application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.

PENDAHULUAN

 Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.
 Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama, 2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:
1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai.
2. Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqih, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).
3. Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).

PEMBAHASAN

Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
a. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara.31
c. Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.

KESIMPULAN

1. Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2. Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.

SARAN
1. Berkaitan dengan kewenangan baru Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah, diharapkan pemerintah (adanya political will) dapat segera membuat peraturan mengenai ekonomi syari’ah, mengingat pada saat ini Hakim di Pengadilan Agama memerlukan payung hukum dalam memutus perkara ekonomi syari’ah yang menjadi wewenangnya.
2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas lebih ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.

DAFTAR PUSTAKA
Achmad Heidar, “Arti dan Mekanisme Musyawarah”, Majalah Padjadjaran, FH-Unpad, Bandung, 1994.
Ahmad Azhar Basyir, Riba,Utang-Piutang dan Gadai, Alma’arif, Bandung, 1983.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam penerapan ADR, Makalah, FH-Unpad, 1997.
Marianna Sutadi, “Arbitrase dan Mediasi Dalam Praktek Peradilan”, Talkshow tentang “Arbitrase dan Mediasi”, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2007.
M. Daud Ali, “Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia” Rajawali Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1993.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Hukum, Hasanah, Jakarta, 2001.
Moh. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
M. Thahir Azhari “Islam ,Hukum Islam dan Eksistensi Arbitrase Islam Di Indonesia,” BAMUI-BMI, Jakarta, 1994.
Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Chasindo, Jakarta, 1989.
M. Yahya Harahap, Arah Tujuan Kompilasi Hukum Islam, Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
-------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Zein, Satria Effendi, Analisis Fiqh, Mimbar Hukum No. 37 Tahun IX, Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni 1998.
R. Abdul Djamali, “Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Konsorsium Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Cetakan Kedua, Bandung, 1997.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004. 206
Taufiq Hamami, Kedudukan dan Eksistesi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Wahbah Zulhaili, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah, PT.BMI, Jakarta, 1999.
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta, 2009.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Zainal Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Zainudin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, April 2008.

Sumber Lain
www.badilag.net/data/ARTIKEL/, diakses pada 4 Juli 2010.
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional. www.badilag.net/data/ARTIKEL/.
www.kamushukum.com
 
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
53 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No, 01/DSN-MUI/IV/2006 sampai dengan No. 53/DSN-MUI/IV/2006 tentang kegiatan ekonomi syariah.

Sumber Jurnal : 

ANGGOTA KELOMPOK      :
   MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)