selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah



Review Jurnal Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Hj. Renny Supriyatni

Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpad. Jln. Dipatiukur No. 35 Bandung.

ABSTRAK

The development of Islamic economic institutions in Indonesia has created the conflict of interest between stakeholder and Religious Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia positive law . This article will seek to find and determine whether the application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the implementation of fikih muamalah that has become an Indonesian postive law. This research applies juridical normative approach. Data collection is gathered from library research complemented by primary from field research. The specification of this research is descriptive analysis, and the data gathered is analyzed in qualitative method. The article will demonstrate that the above fiqih muamalah rules are stipulated in Law No.3 of 2006 Jo. Law No 50 of 2009 on Second Amendment of Act No.7 of 1989. Meanwhile, the Islamic Law Principles have been adopted by Law No.21 of 2008, the Supremre Court Decree No 2 of 2008 and other relevant laws and regulations. The author recommends that the Indonesian Government adopt implementing regulation on syariah- economic. It is also recommended that the government should enhance socialization of the laws and regulations relating to fikih muamalah and syariah –economic to the general public. This can be a guidance for the Indonesian Muslims to comprehensively practice their religion teaching.

PENDAHULUAN

 Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering.
 Hal ini seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg) telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.
Berdasarkan data yang yang diperoleh dari Ditjen Badan Peradilan Agama yang diakses melalui situs Badan Peradilan Agama, 2 hakim Pengadilan Agama yang menangani perkara ekonomi syari’ah mengalami sedikit kendala dalam melaksanakan tugasnya. Kendala dimaksud antara lain:
1. Baru pertama kali menangani perkara ekonomi syari’ah, sehingga wajar apabila pengetahuan dan keterampilan hakim dalam menangani perkara tersebut belum memadai.
2. Masih belum ada hukum materiil ekonomi syari’ah yang terkumpul pada suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Akibatnya, hakim harus menggali hukum materiil yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya dari : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Kitab-kitab Fiqih, Undang-Undang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, dan rujukan lain. Kendala ini tidak terlalu dominan, karena umumnya para hakim Pengadilan Agama berlatar belakang Sarjana Syari’ah yang tentu saja pernah mempelajari hukum ekonomi syari’ah/hukum muamalah.
Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang hidup dalam masyarakat (the living law).
3. Hal ini merupakan kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding).

PEMBAHASAN

Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Masalah ekonomi syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
a. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
b. Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara.31
c. Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.

KESIMPULAN

1. Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
2. Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006. Peraturan perundang-undangan dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah.

SARAN
1. Berkaitan dengan kewenangan baru Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah, diharapkan pemerintah (adanya political will) dapat segera membuat peraturan mengenai ekonomi syari’ah, mengingat pada saat ini Hakim di Pengadilan Agama memerlukan payung hukum dalam memutus perkara ekonomi syari’ah yang menjadi wewenangnya.
2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah dikodifikasi kepada masyarakat luas lebih ditingkatkan lagi, hal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk menjalankan ajaran agamanya secara kaffah.

DAFTAR PUSTAKA
Achmad Heidar, “Arti dan Mekanisme Musyawarah”, Majalah Padjadjaran, FH-Unpad, Bandung, 1994.
Ahmad Azhar Basyir, Riba,Utang-Piutang dan Gadai, Alma’arif, Bandung, 1983.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam penerapan ADR, Makalah, FH-Unpad, 1997.
Marianna Sutadi, “Arbitrase dan Mediasi Dalam Praktek Peradilan”, Talkshow tentang “Arbitrase dan Mediasi”, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2007.
M. Daud Ali, “Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia” Rajawali Press, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1993.
Mochtar Naim, Kompendium Himpunan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Berkaitan dengan Hukum, Hasanah, Jakarta, 2001.
Moh. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
M. Thahir Azhari “Islam ,Hukum Islam dan Eksistensi Arbitrase Islam Di Indonesia,” BAMUI-BMI, Jakarta, 1994.
Muhammad Amin Suma, Tinjauan Fiqh Islam Terhadap Yurisprudensi Peradilan agama dari Pelaksanaan Undang-Undang Peradilan Agama (Dalam Laporan Seminar 10 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama Kerjasama DITBAPERA-Islam, Fakultas Hukum UI, dan Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Chasindo, Jakarta, 1989.
M. Yahya Harahap, Arah Tujuan Kompilasi Hukum Islam, Buletin Hikmah Th. I N0. 2, 1986, Surabaya.
-------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Zein, Satria Effendi, Analisis Fiqh, Mimbar Hukum No. 37 Tahun IX, Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Jakarta, Mei-Juni 1998.
R. Abdul Djamali, “Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Konsorsium Ilmu Hukum”, Mandar Maju, Cetakan Kedua, Bandung, 1997.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syari’at Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta, 2004. 206
Taufiq Hamami, Kedudukan dan Eksistesi Peradilan Agama Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Wahbah Zulhaili, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah, PT.BMI, Jakarta, 1999.
TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Jakarta, 2009.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Zainal Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Zainudin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, April 2008.

Sumber Lain
www.badilag.net/data/ARTIKEL/, diakses pada 4 Juli 2010.
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah dalam Sistem Hukum Nasional. www.badilag.net/data/ARTIKEL/.
www.kamushukum.com
 
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
53 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No, 01/DSN-MUI/IV/2006 sampai dengan No. 53/DSN-MUI/IV/2006 tentang kegiatan ekonomi syariah.

Sumber Jurnal : 

ANGGOTA KELOMPOK      :
   MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

*Review Jurnal Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi


PRINSIP “PANG PADA PAYU” PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET DIHUBUNGKAN DENGAN ABIRTASE SEBAGAI UPAYA PENGEMBANGAN HUKUKUM EKONOMI INDONESIA

I. NYOMAN BUDIARNA

ABSTRACT

Conflict is always part of the way of life and that includes the bussines sociey. All a long there lifes, human, reltron art always colour with conflict. In the tradisional society conflict sometimes where solvet not in a peacefull ways. Modern society most of the time solves their problem peacefully with the help of a neutral thrid party. Yudicial court is facilitated by the government to solve conflict between to conflicting paties in a certain society, because the need to solve conflict in one sociats is different from the other. Generqaly bussines people wants a quick solution, in a closed courts by judge who understand the subtanse of the problem related to the conflict. For them the way out tought judicial courts is not effecient and full of shortcomings. And with these shortcoming they do not know when there will be settlement because all depend on the judicial bearucracy.

PENDAHULUAN

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa salah satu tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah memajukan kesejahteraan umum. Pembenahan Sistem dan Politik Hukum merupakan salah satu prioritas dalam PP No. 7 Th. 2005 tentang RPJMN yang merupakan pengejawatan dari Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintah berdasarkan sistem kontisusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal tersebut ada tiga prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supermasi hkum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penengakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Industri perbankan merupakan komponen penting sebagai pendukung dan penggerak sektor rill. Oleh karenanya, kebijakan di sektor perbankan akan berpengaruh dan memiliki implikasi terhadap pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Prinsip “Pang Pada Payu”adalah bentuk prinsip yang dianut oleh masyarakat Hindu di Bali dasn prinsip inilah yang melandasi setiap kegiatan manajemen PT.Bank Sinar Harapan Bali, yaitu dengan cara penerapan prinsip saling memberi dan menerima (Resiprositas) sepanjang telah menjadi satu kesatuan untuk kemajuan bersama. Ini adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa kredit macet dengan menghormati dan memperkuat kearifan dari hukum adat yang bersifat lokal untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan indonesia.

PEMBAHASAN

Perihal keuangan negara memang mendapat perhatian cukup besar dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yakni dalam Bab VIII yang memuat antara lain ketentuan tentang Bank Sentral yang independen dan susunan, kedudukan dan kewenangannya ditentukan oleh undang-undang. Sehubungan dengan itu maka UU No. 23 Tahun 1999 dan yang dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 2004 telah menetapkan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Bank Indonesia sebagai bank sentral berwenang untuk membuat peraturan agar perbankan menjadi selalu sehat. Bank Indonesia juga mendapat tekanan dari lembaga pengatur perbankan internasional yakni Basel Committee on Banking Supervision karena ketentuan Bank Sentral Dunia juga masih memberikan berbagai kelonggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat. Industri perbankan memiliki peran yang begitu besar dan dominan dalam sistem keuangan suatu negara.
Salah satu penyebab utama terjadinya krisis perbankan adalah karena sangat kurangnya penerapan good corporate governance yang bukan saja pada industri perbankan, akan tetapi juga pada sektor swasta lainnya dan sektor pemerintahan, termasuk Bank Indonesia.
Oleh karena itu, untuk melakukan program restrukturasi perbankan sekarang ini setidak-tidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan. Pertama, penyelesaian aset bermasalah, dan Kedua, mengupayakan terciptanya  good corporate governance.
Dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia salah satu cara yaitu dengan menciptakan dan memberikan pelayanan di bidang keuangan. Kenyataannya, fasilitas dan pelayanan perbankan hanya terkonsentrasi di perkotaan sedangkan masyarakat di pedesaan tidak tersentuh, sehingga menimbulkan kesenjangan antara kota dan desa.
Di dalam melaksanakan fungsinya, perbankan mengalami masalah kredit macet. Sengketa kredit macet adalah bagian dari kredit bermasalah yang dimiliki oleh bank. Setiap bank pasti mengharapkan tidak pernah mengalami kredit bermasalah, namun harapan tersebut tidak mungkin terjadi, karena setiap bank pasti menghadapi kredit bermasalah kecuali bagi bank-bank yang baru berdiri.
Arbitrase di Indonesia mempunyai sejarah yang panjang. Hal ini disebabkan karena arbitrase sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan sejak berlakunya Kitab UU Hukum Acara Perdata Belanda di Indonesia. Sejarah perkembangan arbitrase di Indonesia mendapat momentumnya dengan terbentuknya Badan Arbitrase Nasional pada tanggal 3 Desember 1977.

KESIMPULAN

Bank tidak mungkin terhindar dari kredit bermasalah. Kredit yang bermasalah merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan bank itu sendiri, oleh karena itu bank wajib menghindarkan diri dari kredit bermasalah atau kredit macet.
Hal yang diperhatikan dalam kebijakan penanganan kredit bermasalah di antaranya adalah masalh administrasi kredit, kredit yang perlu mendapat perhatian khusus yaitu perlakuan terhadap kredit yang tunggakan bunganya dikapitalisir ( kredit plafondering ).
Pemilihan arbitrase untuk penyelesaian sengketa kredit macet antara kreditur dan debitur pada lembaga keuangan atau bank karena arbitrase ternyata memiliki beberapa kelebihan dan kemudahan.
Manfaat penyelesaian utang piutang dilingkungan masyarakat Hindu di Bali yang di selesaikan dengan prinsip “Pang Pada Payu” sangat besar pengaruhnya terhadap penyelesaian sengketa kredit macet pada Lembaga Pengkreditan Desa di Bali, mengingat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
Dengan demikian, apabila prinsip “Pang Pada Payu” dapat dijadikan peraturan Lembaga Perkreditan Desa yang dikeluarkan oleh BPD Bali sebagai pembina dan pengawasnya, dan peraturan ini bernaung dibawah payung hukum UU Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa, dengan model Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/8/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan , dan model ini diakui sebagai model penyelesaian sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan mendasarkan pada kepentingan para pihak dalam rangka mencapai win-win solution, maka upaya pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia dapat diwujudkan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sekretariat Jenderal MPR RI 2002 (Hasil Amandemen dan Proses Amandemen Secara Lengkap Pertama 1999 – Keempat 2002), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2002, hal. 59
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, hal. 85
Zulkarnaen Sitompul, Ibid, hal. 2 (Lihat Gillian G. Garcia (1), “Protecting Bank Deposits”, IMF, Economic Issue No. 9, 1997, hal. 1)
Yunus Husein, Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum, Jakarta : FH – UI Pascasarjana, 2003, hal. 1


ANGGOTA KELOMPOK      :

         MIRA MEIDIANI (24210411)

v      VIRA AQMARINA SABILA (28210392)

         DORIYAH PANJAITAN (22210154)

         LUFY WAHYUNI (24210069)

         MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

*Review Jurnal Subjek dan Obyek Hukum


ASPEK HUKUM PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BUMD DALAM MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI DI INDONESIA

ABDUL THALIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau

Jalan Kahuripan Nasution Pekanbaru

 

ABSTRACT

Regional autonomy gives each region the oppurtunity to take care of its own business.  In order to meet its needs, each regional government must compete so as to increase its earnings in each sector. One main ways through which they do this is raising earnings through regional taxes. Something else which also can be done is establishing badan usaha milik daerah (Regional Government Trade Bodies) much like state owned businesses but at the regional level. These various businesses respectively can have their own regulations.

PENDAHULUAN

Pada dasarnya bentuk-bentuk badan usaha (business organization) yang ada di Indonesia saat ini berasal dari peninggalan kolonial Belanda. Sebagian bentuk badan usaha telah berganti nama ke dalam istilah bahasa Indonesia. Sisanya masih tetap menggunakan nama aslinya. Nama-nama lama yang masih terus digunakan itu misalnya Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennotschap (CV). Sedangkan yang telah berganti nama dengan sebutan yang telah diindonesiakan seperti Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya bernama Naamloze Vennotschap (NV).
Bentuk-bentuk Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Maatschap atau Persekutuan, VOF atau Vennootschap Onder, Firma (Fa), dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Perusahaan dibedakan atas dasar kepemilikannya, Pertama, Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Kedua, Perusahaan Swasta yang modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan Terbatas ada empat, yaitu Perseroan Terbatas biasa, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (UUPMA No. 1 Tahun 1967), dan Perusahaan Perseroan.

PEMBAHASAN

UUD, Perjanjian-perjanjian, UU dan kebiasaan-kebiasaan dan lain sebagainya merupakan sumber hukum memiliki kewenangan dan kekuatan mengatur dan memaksa. Hukum memperoleh otoritas yang diperoleh dari sumber hukum.
Hukum Perusahaan juga memiliki sumber hukum yakni Kitab UU Hukum Perdata, Kitab UU Hukum Dagang yang keduanya telah diundangkan pada waktu yang bersamaan, berdasarkan Staatsblad Tahun 1874 Nomor 23 dan telah dibukukan.
Di Indonesia, masing-masing bentuk perusahaan memiliki aturannya sendiri-sendiri. Perusahaan itu baik berupa Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (perum) maupun Perusahaan Perseroan (Persero). Khusus Perjan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969.
Perusahaan Jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan  Jawatan sering disebut sebagai Departemental Agency. Sumber modal perushaan negara itu berasal dari pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh negara kepada suatu perusahaan negara dan yang belum dilunasi karena pengeluaran-pengeluaran guna persiapan, pendirian, perluasan, dan pembaharuan.
Bentuk-bentuk Perusahaan Jawatan dibawah pengaturan IBW, seperti : Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negeri, Pusat Perkebunan Negara, Jawatan PTT, jawatan Kereta Api, dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan IBW ini terletak dalam bidang hukum publik, khususnya hukum administrasi negara (hukum tata pemerintahan).
Keseluruhan perusahaan ini langsung diawasi oleh Departemen Keuangan. Semua anggaran belanja negara yang harus pula mendapat persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada bagian lain, Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 dan PP No.13 Tahun 1998 yaitu suatu BUMN, modal keseluruhannya dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Berbeda dengan PT yang seluruh modalnya terbagi atas saham.
Perum diadakn dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan penyediaan barang atau jasa yang baik, sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Perum memiliki tempat kedudukan dalam wilayah Negara RI yang ditentukan dalam anggaran dasar dan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pendiriannya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum.
Kepengurusan suatu Perum dikelola oleh dewan direksi dengan jumlah paling banyak lima orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Keuangan, atas usul menteri dalam lingkup Perum tersebut.
Dewan direksi wajib menyusun dan menyiapkan program kerja jangka panjang lima tahun, merumuskan strategi kebijakan dalam kerangka pencapaian sasaran Perum ke depan. Dewan Direksi wajib membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang, dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui menteri dari lingkup Perum selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai guna pengesahan dari Menteri Keuangan.
Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi usaha Perum. Dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri terkait dan Menteri Keuangan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disusun oleh direksi.
Perusahaan lain yang penting dicermati adalah Persero. Persero adalah salah satu bentuk usaha negara yang timbul kemudian sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur bentuk-bentuk usaha negara yang semula berbentuk Perusahaan Negara (PN), berdasarkan UU No. 9 Prp Tahun 1960.
Khusus untuk Perseroan, dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) maka dengan sendirinya bentuk Perseroan Terbatas harus merujuk aturan dalam UU tersebut yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan dalam KUHD.
Untuk setiap penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan terbatas, termasuk juga setiap perubahan  (penambahan atau pengurangan) harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Persero yang berbentuk Perseroan Terbatas milik usaha negara dipimpin oleh dewan direksi, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. 

KESIMPULAN

Badan Usaha terbagi dalam beberapa bentuk, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan, Firma (Fa) dan Commanditaire Vennotschap (CV). Perusahaan itu terdiri dari perusahaan milik negara dan swasta. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain itu ada pula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) dan PT. Perusahaan negara ini dikelompokan lagi dalam tiga model, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) yang berbentuk PT. Sedangkan Perusahaan Swasta modalnya dimiliki oleh swasta. Lazimnya perusahaan ini berbentuk PT, CV, Fa dan Usaha Dagang (UD) perorangan, atau bentuk usaha lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendirian suatu perusahaan, baik perusahaan negara maupun swasta harus mengikuti langkah-langkah prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilihat dari aspek  hukum perusahaan dibedakan dalam dua kategori, yaitu badan usaha yang berbadan hukum (legal entity) dan yang tidak berbadan hukum (non-legal entity). Badan usha dengan berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Diluar ini adalah dikategorikan ke dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

A.  Effendy Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, Jakarta : LP3ES Indonesia, 2003.
CST.  Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
Djokosantoso Moejino, Reinvensi BUMN : Empat Strategi Membangun BUMN Kelas Dunia, Jakarta : Media Komputindo, 2004.
R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Bandung : Alumni, 1987.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal




ANGGOTA KELOMPOK      :
1.     MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

*Review Jurnal Hukum Pajak

Peranan HUkum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi
Oleh : HADION WIJOYO
Dosen tetap fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru



ABSTRAK

Sejak harga minyak mentah di pasaran tahun 1982-1983 sampai dengan saat ini permerintah mulai mencari alternative sumber penerimaan yang lain.hal ini harus tetap di lakukan agar tetap menjaga dan menjamin kelangsungan proses pembangunan nasional.Alternatif yang di pilih adalah dengan menggali sumber penerimaan dari sector nonmigas yang si dalam termasuk sector pajak.
Hal ini sejalan dengan amanat garis garis besar haluan Negara. Memperhatikan prinsip transparansi transparansi,disiplin ,keadilan .efisiensi ,efektifitas.untuk membah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negri.
Pembaharuan system perpajakan nasional di maksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional  yang secara keseluruhan lebih mencerminkan keadilan dan kepastian hokum,menunjang investasi,dan meningkatkan daya  saing persaingan  Indonesia,menunjang pertumbuhan dan pemerataan pembangunan melalui perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan system perpajakan.

PENDAHULUAN

Kepastian hokum dan jaminan keadilan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab  Negara berdaulat.dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa  dan bernegara serta menggerakan roda pemerinthan, kepastian hokum dan jaminan keadilan di wujudkan dengan undang undang. Mulai dari reformasi perpajakan tahun 1994 dan 2000 yang mengubah semua undang undang perpajakan dan begitu banyak perratura n pemerintah ,keputusan mentri  keuangan ,keputusan direktorat jendral pajak  bahkan beratus’ surat edaran dari direktorat  jendral  pajak di keluarkan setiap minggu. Bigitu banyak nya peraturan perpajakan maka seringkali biasanya para pengusaha baik investor yang merupakan wajib pajak merasa kebingungan dengan aturan perpajakan yang ada

PEMBAHASAN

Urgensi  Pjak dalam Pembangunan
Bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami banyak problem. Problem tersebut di antaranya  masalah kesenjangan ekonomi  dan social, pengangguran , rendahnya penanaman modal, rendah nya keterampulan tenaga kerja rendah nya penghasilan perkapita ,rendahnya tingkat keaamanaan,rendahnya kapasitas hokum,meningkatnya kesejahteraan,dan sebagian masalh sosialini  di Indonesia.kesejahteraan social sangat tajam terjadi  karna minimnya kepatuhan membayar pajak di masyarakat sehingga fungsi distribusi pendapatan yang lebih adil dari pajak tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Disamping reformasi hokum pajak yang terus di lakukan guna pengamanan penerimaan Negara dari sector pajak.pemerintah selalu berupaya alam memberikan kontribusi  dana kepada Negara sebagai cerminana dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara untuk mensingkronkan perubahan ekonomi dunia dengan aturan hokum pajak yang ada di Indonesia.

PERANAN HUKUM PAJAK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA
Tanpa mengingkari paradikama masyarakat sekarang yang masih terpuruk dalam krisis ekonomi pemerintah dengan  dengan kebijakan fiscal mengisyaratkan untuk dapat memelihara dan mempertahankan disiplin kebijakan makro  sebagai kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi upaya pemulihan.
Peranan pajak terhadap pendapatan sangat dominan terhadap pendapatan Negara . ini terjad karena pajak adalah sumber yang pasti dalam memberikan kontibusi dana kepada Negara sebagai cerminan dari keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan negara yang di atur oleh perundang undangan.

PERANAN HUKUM PAJAK DALAM INVESTASI
Dalam rangka pembangunan nasional disadari akan pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik modal dalam negri atau pihak asing. Dalam menjaga upaya perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada pembangunan nasional sebagai mana diamanatkan oleh garis garis besar haluan Negara.
Dalam penghitungan pendapatan nasional , investasi meliputi seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang modal dam pembelanjaan untuk mendirikan industry industry. Pengeluaran masyarakat untuk mendirikan rumah dan pertambahan dalam stock barang pengusahaan.
Agar pembeliaan fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan oertumbuhan dan pemerataan  pembangunan nasional  maka berdasarkan peraturan pemerintah no 34 tahun 1994 di berikan batasan mengenai kreterian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu.
Untuk meningkatkan investasi yang lebih baik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pasal 16B undang undang no 18 tahun 2000 tentang PPN  dan PPnBM terdapat ketentuan bahwa dengan peraturan pemerintah dapat di tepatkan  bawhwa pajak terutang tidak di punggut  sebagian atau keseluruhannya.baik untuk sementara waktu  maupun untuk selamanya. Atau di bebaskan dari pengenaan apajak yang pada dasar nya  berisi perlakuak n=kusus yterutama fasilitas PPn tdk di pungut atau di bebaskan.

PENUTUP

Peranan hokum pajak dalam  dalam  pembangunan ekonomi. Secara keseluruhan sangat signifikan . hal ini terbukti dengan terus meningkatnya penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun . hal ini terlepas dari reformasi  di bidang hokum pajak  yang terus di lakukan pemerintah . hal ini tercermin dalam perubahan perubahan yang di lakukan pemerintah terhadap oeraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Antara lain pertubahan terhadap UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan , pajak pertambahan nilai barang dll.
Peranan pajak terhadap investasi  menunjukan hal yang tidak bgitu berarti.  Hal ini di sebakan karena  aturan perundang undangan perpajakan khusus  khususnya PPN  di nilai kalangan investor domestic maupun  asing sangat emberatkan  mereka dalam mengembangkan uasaha di Indonesia. Dengfan tariff tanggal besal 10% PPN di kenakan pada setiap  mata rantai produksi  dan distribusi barang maupun jasa kena pajak. Sehingga impor barang  secara terhutang PPN 10%.


DAFTAR PUSTAKA

E.utrecht.1961.pengantar dalam hokum Indonesia.bandung.pt,ichtisar
Muchtar kusumaatmadja.2002.konsep konsep hokum dalam pembangunan .bandung:alumni
R santoso Brotodiharjo.1992.pengantar analisis pendapatan nasional edisi kelima. Yogyakarta: liberty
S.Munawir.1992. Perpajakan. edisi keempat. Yogyakarta: penerbit Liberty
Undang undang dasar 1945( amandemen)
Kompas .18April 2000
Bisnis Indonesia , tanggal 21 Maret 2003.
Bisnis Indinesia tanggal 31 Maret 2003
Bisnis Indonesia tanggal 30 Agustus 2003
Siura Pembaruan, tanggal 4 Maret 2003
Neraca, Tanggal  11 April 2003




ANGGOTA KELOMPOK      :
1.     MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)