selamat datang

Senin, 04 Juni 2012

*Review Jurnal Hukum Pidana


EKSISTENSI PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDoNESIA

FITRIA,SH.MH

 

ABSTRAK
Criminal justice represent a part of process is sraightening a lawby material. Target carrying out of jurisdiction criminal is to create he justice in the middle of society. Its practice met by the deviation in criminal justice execution. Srtaigtening of law in criminal justice is not quilt of attitude act the apparatur punishas criminal justice executor. Attitude act the apparatur punish as axecutor in pranata law have to cover the rasionalitas, liabilitas, and acountability. With the attitude deed act mentioned in profession punish at criminal justice expected by existence of jurisdiction criminal earn more playing a part in of straightening of law in indonesia.
Key works : peradilan, Pidana, penegakan hukum

PENDAHULUAN
            Penegakan hukum  merupakan suatu hal yang tak akan pernah habisnya diperbincangkan. Faktor yang menentukan penegakan hukum disuatu negara  dapat diamati secara material dan secara formal. Penagakan hukum secara formil adalah dilakukan dengan menggunakan aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan dan aturan-aturan pelaksana lainnya. Secara material penegakan hukum dapat dilakukan berupa pelaksanaan aturan-aturan formal yang ada.
            Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum public mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum pada suatu negara. Peradilan pidana merupakan suatu lembaga dalam system hukum di Indonesia. Tujuan utama peadilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak.
            Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan yang ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas aturan yang tertera dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
            Pengertian peradilan harus diartikan sebagai system, peradilan yang menempatkan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi proses dan rangkaian didalam penegakan hukum dan keadilan.
            Permasalahan yang timbul dewasa ini adalah bagaimanakah suatu lembaga peradilan sebagai bagan dari pranata hukum dapat menegakkan hukum ditengah masyarakat.

PEMBAHASAN
            Peradilan dapat dilihat secara utuh dari pespektif cultural. Peradilan pidana dibalik  struktur modern terliahat masih membawa nilai-nilai budaya patrimonial ataupun paternalistic dari budaya masyarakat tradisional yaitu lebih mendekati pengertian Weber tentang pola dominasi patrimonial.
            Nilai-nilai dalam masyarakat dapat dipakai untuk menjelaskan mengapa orang yang menggunakan suatu lembaga hukum Priyo Budi Santoso, Bioridak lagi menggunakan atau menyalahkan proses hukum yang ada seperti halnya lembaga peradilan.
            Peradilan dapat diartikan sebagai suatu system yang merupakan kinerja dari berbagai pelaku atau pelaksana yang menjadi suatu proses dalam birokrasi dan rangkaian proses dalam birokrasi administrasi Negara yang diatur secara ketat peadilan mengemban penegakan hukum dan keadilan.
            Penegakan hukum pada peadilan pidana tidak terlepas dari penyelenggaraan sebuah birokrasi.  Menurut Karl Max birokrasi merupakan lapisan sosial dengan kepentingan yang spesifik dan khusus.
            Lawrence M. Friedman menyebutkan tentang pentingnya 3 komponen dalam sistem hukum yang beroprasi seperti halnya peadilan pidana yaitu:
1.       komponen pertama adalah struktural yaitu bagian yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.      Komponen kedua adalah substansi yaitu hasil yang diterbitkan oleh system hukum
3.      Komponen ketiga yaitu sikap publik dan nilai-nilai
Peradilan pada dasarnya akan bersangkut paut dengan responbilitas, liabilitas dan akuntabilitas. Responsibilitas berkaitan dengan otoritas betindak, kebebasan untuk mengambil keputusan, kekuasaan untuk mengawasi dan sebagainya.
Liabilitas sering diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, mengganti kerugian, membalas jasa dan sebagainya, akibat segala kesalahan atau kemiskinan penilaian atas dampak kebijakan. Sangat tidak bijaksana dan memperlihatkan rentannya persoalan apabila seseorang pejabat peradilan melakukan tindakan pelanggaran hak azazi yang merugikan tersangka atau masyarakat umum.
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan segala kewajiban yang dipikulnya. Hal ini dapat dipastikan dalam bentuk pengendalian diri sekaligus mekanisme tanggung jawab peradilan yang selama ini sulit dipastikan.
Peradilan tidak dapat hanya didunianya sendiri namun harus mendengarkan kepentingan masyarakat secara lebih luas karena beban yang ditanggung semakin berat terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah masyarakat.

KESIMPULAN
Penegakkan hukum dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dalam segi formal maupun formal. Secara aturan-aturan formal pada suatu negara yakni berupa ketentuan perundang-undangan. Secara sosiologis penegakkan hukum begitu juga halnya dalam peradilan pidana dipengaruhi oleh sikap tindak aparatur hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Sikap tindak aparatur hukum tersebut hendaknya meliputi rasionalitas, liabitas  dan akuntabilitas.

SARAN-SARAN
Hendaknya dalam proses penegakkan hukum dalam lembaga peradilan pidana dilakukan dengan mengadakan pengawasan terhadap kinerja aparatur hukum dan proses pelaksanaan peradilan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Anthony Giddens, perdebatan klasikal kontemporer mengenai kelompok kekuasaan dan konflik, Rajawali Press, Jakarta,1987  hal 46
Lawrence W.Friedman, Legal Theory, Stevens and Sons Limited, London 1967 hal 27-30
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintahan Orde Baru Perspektif Kultural dan Struktural,Rajawalu Pers, Raja Grafindo, Jakarta,1993 hal 22
Varia Peradilan Tahun II No. 19 April 1987 hal. 89-90 Evaluasi KUHAP

Sumber : isjd.pdii.lipi.go.id

NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
5.    MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)


Review jurnal wajib daftar perusahaan


Asas Pubilitas Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Edi Wahjuni, SH., M.Hum


I. Abstrak

   Wajib daftar perusahaan merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban melakukan pendaftaran oleh setiap perusahaan. Wajib daftar perusahaan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, melindungi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara jujur serta memenuhi asas publisitas sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
   Asas yang terkandung dalam undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya secara sah menurut dan undang-undang yang telah didaftarkan dikantor pendaftaran perusahaan dan harus diumumkan kepada public atau masyarakat umum. Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, maka dicantumkan didalam daftar perusahaan dan perusahaan itu akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

II. Pendahuluan

  Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, memerlukan adanya suatu keseimbangan dalam pengaturan pelaksanaannya. Agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan perusahaannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjamin kepastian hukum atas perusahaannya. Maka perusahaan diwajibkan melakukan wajib daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tshun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Tujuan dibentuknya UU No.3 tahun 1982 itu adalah supaya pengusaha dan perusahaannya dapat kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan, serta ketenangan dalam menjalankan usahanya dari pemerintah (pasal 2 UU No.3 tahun 1982). Dengan adanya datar perusahaan maka pemerintah dengan mudah mengetahui dan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk perusahaan-perusahaan asing. Dengan demikian pemerintah dapat segera menentukan kebijakan ekonomi yang harus diambil guna menciptakan kondisi perekonomian atau usaha yang harmonis, sehat, dan tertib dalam bentuk pengarahaan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan kepada dunia usaha.

III. Kesimpulan

   Asas publisitas merupakan asas yang menghendaki adanya kegiatan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum. Penerapan asas publisitas dalam penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan atau ketentuan yang ada dalam pasal 2 UU No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Sifat terbuka yang dimiliki oleh undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ini merupakan implementasi terhadap penerapan asas publisitas. 

IV. Saran

Penggunaan asas publisitas yang sesuai dengan undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang tercermin dalam ketentuan pasal 2 hendaknya lebih ditingkatkan lagi penggunaan serta pemanfaatannya.Faktor-faktor yang menjadi kendala diperlukan langkah perbaikan yang meliputi bidang atau aspek pemerintah, pengusaha atau masyarkat.



ANGGOTA KELOMPOK      :
1.     MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)
        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)
        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)
       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

*Review Jurnal hukum perikatan


 Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi

Yusmedi Yusuf

ABSTRAK
Kegiatan perekonomian yang menggunakan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomisatau perbuatan hukum yang dapat di nilai dengan harta kekayaan pada seseorangdan badan hukum. Dasar Hukum perikatan dapat di lihat alam kita UU hukum perdata dan kitap UU dagangserta UU khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian yang timbul dalam perbuatan jual beli, sewa menyewa, asuransi ,perbankan, pasalmodal, surat berharga, perjanjian kerja dan lain lainnya yang menganut kepada asas kebebbasan berkontrak berdasarkan pasal 1320 jo 1338 Kuhper sebagai induk hukum perikatan yang banyak di gunakan dalam hubungan hukum masyarakat.
PENDAHULUAN
Hukum Bertujuan mengatur kepentingan manusia dalam rangka pergaulan manusia dalam masyarakat. Kepentngan manusaia dalam masyarakat begitu luas. Mulai dari kepentingan pribadi,pribadi dengan masyarakat,masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi,seperti hukum dagang dan hukum perdata. Pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dan badan hukum untuk menyelesaikan berbagai kepentingan antar pribadi atau badan hukum di dalam suatu hubungan hukum tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab UU hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat di nilai dari harta kekeyaan seseorang atau badan hukum
PEMBAHASAN
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa diman seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanii untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antar dua orang di sebut hukum perikatan. Kedua belah pihak sepakat melakukan mengikat hak dan kewajiban sebagaimana yang di tetapkan dalam isi perjanjianSedangkan perikatan yang timbul dari UU timbul karena para pihak pelaksana ketentuan yang di tetapkan oleh undang undang.
Dalam melakukan kontrak atau interaksidalam melakukan hukum perikatan banyak menggunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Perikatan yang timbul adalah persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan” perundang undangan .
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
1.    Kesepakatan para pihak : para pihak baik pihak kreditang mengadakan perjanjian harus sesuai kehendak dengan persetujuan untuk melakukan sesuatu perikatan.dalam melaksankan perjanjian tidak boleh di dalamnya terdapat unsur unsur penipuan ,kekhilafan,dan paksaan ,sehingga perikatan tersebut dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur atau debitur.
2.    Kecakapan para pihak : para phak yang melakulam melakukan  perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai pendukung hak kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
3.    Objek Tertentu : Objek tertentu artinya para pihak dala melaksanakan perjanjian atau perikatan haarus mempunyai tujuan sebagai mana yang telah di tetapkan pada saat kesepakatan terjadi. Perikatan mempunyai tujuan berupa prestasi yang harus di lakukan oleh masing masing pihak.
4.    Sebab yang halal : dalam melaksakan perjanjian atau perikatan tidak bole melawan undang ndang,kebiasaan dan ketertiban umum. Meskipun perjanjian mempunyai anasir kebebasan ,paa pihak tidak melaksnakan perjanjian yang bertententangn dengan hukum peraturan perundangan.
SUBJEK HUKUM PERIKATAN
-       Perusahaan perorangan
-       Perusahaan persekutuan
-       Persekutuan komanditer
-       Perseroan firma
-       Perseroan terbatas
PERBUATAN HUKUM PERIKATAN
-       Jual beli
-       Sewa menyewa
-       Asuransi
Wansprestasi hukum perikatan :
-       Tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah di janjikan.
-       Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang di perjanjikan.
-       Terlambat dalam melaksanakan perjanjian.
-       Melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan dalam perjanjian.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan wansprestasi terbagi menjadi empat bagian:
-       Meminta pelaksanaan perjanjian meskpun telah dinyatakan terlambat.
-       Meminta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
-       Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi.
-       Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian.
Sanksi hukum akibat wansprestasi:
-       Ganti kerugian berupa biaya,rugi dan bunga.
-       Pembatalan perjanjian.
-       Peralihan resiko.
KESIMPULAN
            Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual beli,sewa-menyewa,asuransi,perbankan,surat-surat berharga,perjanjian kerja,pasar modal dan lainnya sepanjang menyangkut perbuatan hukum dalam melindungi kepantingan individu atau privat serta perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. Dasar hukum melaksanakan perikatan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang bersifat khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat.
            Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undamg-Undang, kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUHPER. Benda sebagai objek perikatan atau desebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan benda tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajiban kepada salah satu pihak dalam perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 11987,Hukum pertanggungan, Yogyakarta,FH UGM
Subekti,R.1980,pokok pokok hukum perdata,jakarta, Intermasa
Simatupang Richard Burton,2007, Aspek hukum dalam bisnis,cetkan kedua,Jakarta Rneka Cipta

Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=63104&idc=21


ANGGOTA KELOMPOK      :
1.     MIRA MEIDIANI SURYADIi (24210411)
        VI
RA AQMARINA SABILA (28210392)

        DORIAH AFNI PANJAITAN (22210154)

        LUFI WAHYUNI AZIZAH (24210069)

       MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

* Riview jurnal hukum dagang

 
DUMPLING DAN AKIBATNYA TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI
(SUATU KAJIAN DIBIDANG HUKUM DAGANG INTERNASIONAL)
Ikarini Dani Widyanti, S.H., M.H

ABSTRAK
            Dumping sejak lama telah mengemuka dan telah diantisipasi dengan lahirnya pelanggaran dalam GATT(General Agreement on Tarifts and Trade) dan dengan Isu dumping ini melahirkan Antidumping Code dan menjadi WTO.
            Lahirnya praktik dumping sebagai konsekuensi perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks dan ketatnya persaingan negara. Keadaan tersebut telah menimbulkan berbagai tindakan yang menghambat perdagangan yang tidak jujur untuk memenangkan persaingan tersebut yang dilakukan oleh pelaku bisnis, ataupun melalui tindakan oleh suatu negara terhadap produk negara lainya.
PENDAHULUAN
            Tujuan utama bisnis internaional adalah akumulasi keuntungan sebesar-besarnya (optimum profit). Tujuan ini merupakan karakteristik dasar pergadangan internasional yang berkembang dari sekedar lintas pertukaran hasil antar negara, ke ensensi yang lebih kompleks, yaitu sarana pemenuhan kepentingan nasional negara-negara, termasuk sumber devisa, perluasan pasar,sarana akumulasi modal dan keuntungan produsen yang bergerak dibidang itu.
            Berbagai upaya dilakukan pemerintah suatu negara untuk memperbesar produksi dalam negerinya, memperlancar ekspor hasil produksinya termasuk melindungi pasar domestiknya.
            Untuk mendapatkan keutungan sebesar-besarnya produsen disuatu negara dapat saja melakukan penurunan harga secara tidak rasional (dumping) hingga tingkat lebih rendah dari harga internal yang berlaku dinegara tempat barang itu dipasarkan.
            Baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan adanya pemberitaan tentang tuduhan dumping yang disampaikan oleh beberapa produsen tepung terigu lokal terhadap produk terigu impor dari Australia, Srilanka dan Bima. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan dan pemeriksaan KADI( Komisi Anti Dumping Indonesia). Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan terhadap kelangsungan pengembangan industri dalam negeri terutama bagi UMKMK (Usaha mikro, kecil menengah dan koperasi).
            Produk ekspor indonesia yang sering dikenakan tindakan antidumping adalah produk penyumbang devisa seperti pakaian jadi, besi baja, kertas, kaca dan gelas, produk makanan, bahan kimia,alas kaki dan sebagainya. Tuduhan dumping dan berbagai penerapan antidumping terutama dari komisi eropa memberikan dampak bagi menurunya daya saing ekspor produk Indonesia.
            Mengingat indonesia telah meratifikasi WTO melalui UU No 7 tahun 1994, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh kesepakatan yang sudah dicapai. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut Indonesia sebenarnya sudah memberlakukan UUNo 10 tahun 1995 tentang kepabeanan serta peraturan terkait lainnya yang mengacu kepada ketentuan GATT dan WTO tersebut.
           
PEMBAHASAN
Konsep Dumping dalam kerangka GATT/WTO
            Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi dipasaran internasional dengan harga yang kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut dinegerinya sendiri atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
            Menurut robert wilig, mantan kepala ahli ekonomi pada divisi antitrust Departemen Hukum Amerika Serikat, ada lima tipe dumpling berdasarkan tujuan dari eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar impor , yaitu sebagai berikut :
1.      Market Ekspasion Dumping
2.      Cylical Dumping
3.      State Trading Dumping
4.      Strategic Dumping
5.      Predatory Dumping

Jika produsen barang dumping tidak dapat menerima sanksi antidumping tidak dapat menerima sanksi antidumping yang diputuskan oleh pemerintah negaraimportir, maka produsen tersebutdapat naik banding ke forum WTO, melalui pemerintah negaranya.
Sebagai suatu perjanjian internasional, GATT merupakan serangkaian aturan permainan dibidang perdagangan internasional yang menetapkan tata cara perdagangan antara negara-negara anggota yang disepakati bersama.

Akibat Dumping Bagi Industri Dalam Negeri Terutama Bagi UMKMK ( Usaha Mikro Kecil Menegah dan Koperasi)
            Suatu hal yang penting dalam pembuktian diumping adalah adanya pengaruh dumping terhadap kerugian industri dalam negeri untuk itu harus dibuktiakan adanya hubungan sebab akibat  berdasarkan bukti yang relevan yang dapat membuktikan bahwa kerugian yang diterima pelaku usaha dalam negeri tidak disebabkan oleh faktor lain seperti kecendrungan ekonomi atau kondisi ekonomi dinegara yang bersangkutan.
            Dampak dumping bagi industri dalam negeri negara pengimpor terutama bagi UMKMK adealah:
1.      Diskriminasi harga dalam perdagangan internasional cendrung mengurangi hasil produksidan produsen pesaing lokal
2.      Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan mengakibatkakan para pemegang saham kehilangan devidennya dan beberapa pekerja akan kehilangan pekerjaan untuk sementara waktu.
3.      Dampak terhadap proses kompetisi dalam perdagangan internasional tergantung apakah diskriminasi harga terjadi secara horisontal atau vertical.
Dalam perdagangan internasional, dumping menguntungkan bagi industri hilir dinegara pengimpor. Importir yang terbukti melakukan dumping akan dikenakan bea masuk anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.
Suuatu perusahaan yang merasa dirugikan akibat adanya praktik dumping, dapat mengajukan permohonan penyelidikan anti dumping kepada komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara confidential Complaint. Permohonan penyelidikan Anti dumping dibuat secara singkat dan jelas mengenai keluhan menyangkut terjadinya kerugian yang disebabkan masuknya barang impor sejenis ke Indonesia dengan harga Dumping. Kerugian tersebut diukur dari 15 indikator kerugian yaitu:
1.      Penjualan dala negeri
2.      Profit
3.      Output/Produksi
4.      Pangsa Pasar
5.      Produktifitas
6.      Return of investment
7.      Utilitas Kapasitas
8.      Harga dalam negeri
9.      Dampak dari marjin dumping
10.  Cash Flow
11.  Persediaan
12.  Tenaga Kerja
13.  Upah Kerja
14.  Pertumbuhan
15.  Kemampuan meningkatkan modal dan investasi
Importir yang melakukan dumping akan dikenakan Bea masuk anti dumping sebesar marjin dumping yang ditemukan.

KESIMPULAN
            Kesimpulan yang daapat diambil dari pembahasan tersebut adalah:
Konsep dumping dalam ranga GATT/WTO menyatakan bahwa praktek dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah dari harga yang dijual dipasar negara asal barang.Negara dapat melakukan tindakan anti dumping untuk melindungi industridomestiknya yang berupa definitive anti dumping (BMAD), privisional anti dumping) dan price under taking (bea masuk imbalan)
Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi UMKMK adalah berkurangnya keuntungan bagi produsen barang  sejenis akan  mengakibatkan pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi harga cendrung mengurangu hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang diuntungkan dengan adanya dumping adalah industri hilir dinegara pengimpor.

DAFTAR PUSTAKA
Buku Bacaan
A.      Setiadi,2001, Anti Dumping dalam perspektif Hukum Indonesia, S & R Legal, Jakarta.
AF.Eli Erawati & JS Badudu, 1999, Kamus Hukum Ekonomi Inggris Indonesia,Proyek Elipps,
         Jakarta.
Gabriele Marceau, 1994, Antidumping and Antitrust Incuues in Free Trade Areas, Oxford
                   England.
Keith Steele, 1996, AntiDumping Under WTO : A Comparative Review, Kluwer Law
                     International and International Law Association, London.
Wolfgang Friedman, 1994, The Changing Structure of International Law, Oxford, England.
Yoserwan, 2006, Hukum ekonomi Indonesia, Andalas University Press, Padang.
Yulianto Syahyu, 2003, Hukum Antidumping di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Antidumping Code 1994.

Internet
Jawapos.com, diakses tanggal 20 November 2008
Antara.com, diakses tanggal 26 November 2008
Kompas.com, diakses tanggal 26 November 2008

Leaflet
PanduanPermohonan Penyelidikan Anti Dumping,2009, Departemen Perdagangan Republik
                        Indonesia, Jakarta.

NAMA KELOMPOK      :
1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)
2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)
3.    LUFI WAHYUNI (24210069)
4.    MIRA MEIDIANI (24210411)
   MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)

*Review jurnal hukum perjanjian



STATUS HUKUM PERJANJIAN  INTERNASIONAL  DALAM HUKUM NASIOANAL RI
Tiinjaun Dari Perspektif Praktik Indonesia
Damos Dumoli Agustman

ABSTRAK
Hukum doktrin dan praktik indonesia tentang status perjanjian internasional dalam hukum nasional  RI belum berkembang dan seringkali menimbulkan persoalan praktis dalam tataran implementasi perjanjian internasional  di dalam kerangka sistem hukum nasional.Tantangan ini telah mengharuskan indonesia untuk mengambil sebuah kebijakan nasional (politik hukum) yang mengatur hubungan kedua sistem hukum ini. Kebijakn tersebut akan menentukan stastus perjanjian internasional , memberikan arah bagi konsistensi penerapan perjanjian internasional, dan menentukan sejauh mana hukum internasional dapat mempengaruhi sisten hukum nasional.

PENDAHULUAN
            Secara teoritis persoalan berakar pada ketidakjelasan tentang aliran/doktrin yang dianut oleh hukum indonesia tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional .
            Dalam teori , terdapat beberapa pilihan politik hukum yaitu :
a.      Aliran Duralisme yang menempatkan hukum internasional sebagai sistem hukum yang terpisah dari hukum nasional.
b.      Aliran mononisme yang menempatkan hukum internasional dan hukum nasional sebagai bagain dari satu kesatuan sistem hukum.

            Selain kedua aliran tersebut diatas terdapat pula negara yang menempatkan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional.
            Pada negara-negara hukum modern seperti AS, Inggris dan negara-negara Eropa Barat, pengembangan doktrin  tentang  hubungan ini telah digulirkan sejak awal abad 20-an melalui proses yang cukup panjang baik pada proses legislasi maupun jurisprudensi yang akhirnya terkristalisasi dalam suatu pilihan politik hukum baik mononisme, dualisme maupun kombinasi keduanya. Pada negara-negara tersebut, persoalan status hukum internasional, baik hukum kebiasaan internasional maupun perjanjian internasional dalam hukum nasional mereka telah tuntas dan pada umumnya dapat dipetakan sebagai penganut aliran monisme(Belanda, Jerman, Perancis), dualisme (AS, Inggris, Australia) atau kombinasi keduanya (Indonesia?)
Sistem hukum indonesia  sayangnya belum mengindikasikan apakah menganut monisme, dualisme, dan kombi nasi keduanya. Namun didalam literatur Indonesia , Prof.Mochtar kusumaatmadja (pengantar hukum Internasioanal, Bina Cipta,1976) secara jelas memotret bahwa indonesia mengarahpada monisme primat hukum internasional dan menyarankan agar dikemudian hari pilihan politik hukum yang diambil adalah aliran ini.
UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional yang diharpkan serta seyogianya memberi warna tentang politik hukum tentang masalah ini ternyata tidak terlalu tegas menjawab pertanyaan tentang status perjanjian internasional dalam hukum nasional. Menurut pengamat penulis sebagai salah satu anggota yang pernah turut dalam proses awal pembahasan RUU ini, ketidaktegasan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang mewarnai proses penyusunan UU ini, yaitu:
1.      Para perumus UU ini dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembambang saat ini melalui pandangan proft. Mochtar kusumaatmadja yang mengidikasikan bahwa Indonesia menganut aliran monisme primat hukum Internasional.
2.      UU ini hanya merupakan kodifikasi dari praktik negara RI tentang pembuatan perjanjian internasional yang sebelumnya dilandaskan pada surat Presiden RI No.1826/HK/1960 kepada DPR tentang pembuatan perjanjian-perjanjian dengan negara lain.
3.      Dunia akademis pada waktu itu tidak atau belum menyediakan jawaban/doktrin tentang hubungan hukum internasional dan nasional.
4.      Jurisprudensi Indonesia belum memberi kontribusi untuk terindefikasinya persoalan ini sehingga nyaris bukan merupakan persoalan juridis yang perlu mendapat perhatian perumusan UU ini.
Derasnya arus globalisasi mengakibatkan persentuhan antara hukum internasional dan nasional semakin Intensif dan bahkan acapkali melahirkan benturan.Akibatnya, Semua negara termasuk Indonesia tidak dapat lagi dapat menghindari benturan ini dan cepat atau lambat harus mengatur hubungan kedua sistem ini.

PEMBAHASAN
Terhadap pertanyaan ini, UU No. 24/2000 tentang perjanjian Internasional juga tidak terlalu tegas memberikan jawaban. Alur pikiranpara perumus UU ini di dominasi oleh pemikiran monisme. Akibatnya,UU ini hanya menyentuh konsep ratifikasi (pegesahan) dari dimensi hukum internasional sehingga tidak memberikan rumusan apa pun tentang konsep ini dalam dimensi hukum nasional.
Mahkamah Konstitusi dalan judical review tentang UU No. 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsilisasi telah melakukan rujukan langsung pada ” praktik dan kebiasan internasional secara universal”.  Terobosan ini sangat menarik dalam diskusi monisme-dualisme karena menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hakim dapat terkait pada kaidah hukum internasional .
Dalam praktik negara, adanya perjanjian internasional yang mengharuskan negara mengubah hukum bukan suatu yang lazim. Asumsi dasar dari perspektif hukum internasional justru menekankan bahwa maksud negara untuk membuar perjanjian adalah untuk menghindari penerapan hukum nasional. Juru runding Indonesia dalam menegosiasikan UNCLOS 1982 justru menabrak UU
Namun pada era reformasi ini, prinsip bahwa suatu perjanjian harus selaras dengan hukum nasional (pursuant to the respectivelaws and regulations) sangat ditekankan oleh i ndonesia dalam rangka mengamankan serta untuk memastikan bahwa perjanjian yang disepakati  tetap dalam koridor hukum nasional .
            Globalisasi juga ditandai dengan berkembangbiaknya perjanjian-perjanjian internasional yang mencoba mengatur permasalahan-permasalahan yang menjadi domain hukum nasional. Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak langsung menciptakan aturan melainkan hanya melakukan standard-setting yang kemudian akan diundangkan oleh negara-negara angota dalam hukum nasionalnya. Perjanjian ini tidak menciptakan norma itu sendiri melainkan mewajibkan negara anggota untuk membuat UU nasional yang menciptakan norma-norma dimaksud. Contoh perjanjian ini adalah konvensi tentang hukum perdata internasional, HAKI, anti korupsi, organiasi kriminal, terorganisasi dan lain-lain. Dalam perspektif hubungan hukum internasional dan hukum nasional, perjanjian semacam ini acap kali dijadikan contoh secara kurang tepat. UU anti korupsi sering diartikan sebagai UU yang mentransformasikan konvensi anti korupsi, atau UU paten atau merk selalu di artikan sebagai UU yang mentransformasikan konvensi tentang patent/trademark. Menurut penulis, UU dimaksud bukanlah UU tranformasin dalam perspektif dualisme,melainkan UU yang mengimplementasikan kewajiban negara anggota terhadan konvensi untuk mengundangkannya dalam hukum nasional terlepas dari aliran apa pun yang di anut oleh indonesia. Konvensi dimaksud tidak bersentuhan dengan hukum nasional karena materi yang dimaksud oleh konvensi berda pada domain hukum nasional. Konvensi-konvensi dimaksud hanya membatasi diri pada formula each stat shall adopt in its national legislation... dengan demikian, UU yang mengimplementasikan konvensi-konvensi yang bersifat standard setting tidak ada kaitannya dengan persoalan hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
Kejelasan doktrin dan hukum yang mengaur tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional sudah menjadi kebutuhan hukum mutlak bagi indonesia.
            Sehubungan dengan itu maka sudah waktunya bagi sistem hukum indonesia untuk mulai mengenbangkan aturan tentan hubungan hukum internasional dan hukum nasional yang sekaligus dapat menjawab tentang status perjanjian internasional dalam hukum nasional. Penelitian akademis perihal ini seharusnya sudah harus dimulai dan dikembangkan. Pengguliran yang dimulai dari wacana akademis memang lebih disarankan ketimbang menyerahkan sepenuhnya kepada kecendrungan praktik indonesia. Praktik indonesia sepanjang tiedak dibangun oleh suatu doktrin dan kajian akademis yang memadai tetap akan menunjukan inkonsistensi yang mengarah pada ketidak pastian hukum.
            Hukum perjanjian internasional sendiri telah cukup jelas menempatkan kedudukan hukum nasional. Pasal 26 vienna convetion 1969 on the law treaties mengatur prinsin fundamental hukum perjanjian internasional,pacta sunt servanda yang menyatakan perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengat iktikad baik.
           
KESIMPULAN
            Asumsi dasar dari perspektif hukum internasional menekankan bahwa maksud negara untuk membuat perjanjian adalah untuk menghindari penerapan hukum nasional.
            Pada era reformasi terdapat kecendrungan untuk menyesuaikan dulu hukum nasional sebelum meratifikasi perjanjian internasional.       
Derasnya arus globalisasi memgakibatkan persentuhan antara hukum internasional  dan nasional semakin  intensif dan bahkan acapkali melahirkan benturan.
 Lebih lanjut negara tidak dapat menggunakan hukum nasional untuk menjustifikasi kegagalannya dalam menjalankan kewajibannya yang timbul dari perjanjian internasional.




NAMA KELOMPOK      :


1.    VIRA AQMARINA SABILA (28210392)


2.    DORIAH PANJAITAN (22210154)


3.    LUFI WAHYUNI (24210069)


4.    MIRA MEIDIANI (24210411)

  MUHAMAD NAUFAL ADAMI (24210771)